LAMPUNG, JELAJAHPOST.COM – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Pelaku berinisial Y.R (32) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Noviarif Kurniawan mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil di identifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir dengan kunci kontak masih terpasang,”ujar Noviarif saat presskon, Sabtu (14/3/26)
Kronolgi kejadian terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sukarandek II, Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi.
“Saat itu sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi BG 4024 DAT milik korban diparkir di teras rumah dan rencananya akan digunakan untuk berangkat sekolah,”terangnya.
Saat pelapor berada di dalam rumah, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor. Ketika keluar, pelapor melihat kendaraan tersebut sedang dituntun oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pelaku kemudian menghidupkan mesin sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
“Pelapor langsung mengejar dan menarik sepeda motor dari belakang hingga kendaraan tersebut roboh. Sambil berteriak meminta pertolongan warga. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah warga,”ungkapnya.
Sejumlah warga sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi yang bersangkutan berhasil meloloskan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sragi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,”jelas Noviarif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4024 DAT warna biru, satu lembar STNK, serta surat keterangan BPKB kendaraan tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap situasi keamanan di lingkunganny,”tandasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Nzr/hms)













