DaerahHeadlineHukrimMaluku UtaraNasional

Dugaan Korupsi Pasar Makdahi Mandek 9 Tahun, Diduga Ada Bekingan Reskrim Polres Kepulauan Sula

377
×

Dugaan Korupsi Pasar Makdahi Mandek 9 Tahun, Diduga Ada Bekingan Reskrim Polres Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini
AI Gemini Sumber Media Jelajahpost

SULA, JELAJAHPOST.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan Pasar Makdahi Fogi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali menuai sorotan. Kasus yang diketahui telah bergulir sejak tahun 2018 itu hingga kini belum juga menemukan titik terang.

Sehingga memunculkan adanya dugaan “membekingi” dari pihak-pihak tertentu pada proses hukum dalam tingkat penyidikan.

Dugaan bekingan itu disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara (Malut) Jheral Gotowahi. Secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri dan Polda Malut agar segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Kepulauan Sula beserta jajaran Reskrim.

Desakan tersebut muncul lantaran mandeknya penanganan kasus yang diduga melibatkan proyek bernilai Rp5,6 miliar, sebagaimana tercantum dalam kontrak Nomor: 510/05/SP/Diskoperindag-KS/X/2018.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

“Kasus ini seharusnya sudah dituntaskan sejak lama karena kerugian negaranya jelas. Namun hingga kini tidak ada kepastian hukum. Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penanganannya,”kata Jheral, Rabu (8/4/26)

Ia mengungkapkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Inasko Cipta Bersama sebelumnya sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Bahkan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial SS, BK, dan almarhum ABR.

Namun, proses hukum tersebut terhenti setelah pihak kepolisian kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana.

“Setelah kalah praperadilan, kasus ini seperti tenggelam dan tidak lagi terdengar kelanjutannya. Padahal sudah ada audit resmi yang menunjukkan kerugian negara,”ungkapnya.

Mandeknya perkara ini memicu kecurigaan publik. Bahkan muncul dugaan bahwa pihak kontraktor, termasuk PT Inasko Cipta Bersama, mendapat perlindungan dari oknum tertentu di internal penegak hukum.

Jheral menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa kembali, termasuk direktur perusahaan pelaksana proyek.

“Direktur PT Inasko wajib diperiksa. Jangan sampai kasus ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan kepercayaan publik,”bebernya

Jheral menyoroti lemahnya kinerja penegakan hukum di Polres Kepulauan Sula. Menurutnya, selama kepemimpinan Kodrat Muh Hartanto, belum ada kasus korupsi yang dituntaskan secara maksimal.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sula sudah menurun. Kasus Pasar Makdahi menjadi contoh nyata lemahnya integritas aparat,”ujarnya.

Selain itu, program “Jaga Sula” yang digaungkan kepolisian setempat dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Di akhir pernyataannya, Jheral meminta perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah Maluku Utara serta memastikan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi Fogi dibuka kembali dan dituntaskan secara transparan.

“Jika kasus besar seperti ini tidak diselesaikan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas korupsi,”tandasnya. (@s)