BeritaDaerahHalmahera SelatanHukrimMaluku UtaraTopik Terkini

Martabat Jurnalis Dihina di Grup WhatsApp, Laporan Pencemaran Nama Baik Meledak di Polres Halsel

1793
×

Martabat Jurnalis Dihina di Grup WhatsApp, Laporan Pencemaran Nama Baik Meledak di Polres Halsel

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Seorang jurnalis asal Kabupaten Halmahera Selatan, Indra Dahlan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halsel. Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Adv. Djabarudin S.H. & Rekan, sebagai bentuk perlawanan atas serangan terhadap kehormatan profesi jurnalis.

Tim kuasa hukum yang mengawal laporan ini bukan main-main. Enam advokat turun langsung, yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., dan Bayu D. Sumailah, S.H., M.H.

Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT itu menyebut, peristiwa bermula di grup WhatsApp “Saruma 2029” pada 24 September 2025. Saat itu, seorang anggota grup bernama Haris membagikan tautan berita berjudul: “Safri Nyong: Bupati Halsel Seperti Nabi Isa, Hidupkan Kades yang Sudah Gugur di PTUN.”

Namun, akun lain yang diduga milik Brayan kemudian menuliskan komentar kasar berbunyi:
“Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Ucapan ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap martabat Indra Dahlan. Tak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak kehormatan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Kuasa hukum utama, Djabarudin, S.H., menegaskan:
“Ini bukan sekadar hinaan biasa. Ucapan itu dilakukan di ruang publik melalui sistem elektronik, sehingga masuk dalam ranah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.”

Senada, Fardi Tolangara, S.H., menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus diproses serius. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ujaran yang merendahkan martabat seseorang, terlebih terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh enam kuasa hukum, Indra Dahlan menuntut aparat Polres Halsel bersikap tegas dan profesional. Baginya, laporan ini bukan semata soal nama baik pribadi, melainkan juga pertaruhan marwah profesi jurnalis dan wibawa hukum di negeri ini.

Reporter : Didi