DaerahEkonomi & BisnisHalmahera TengahKesehatanMaluku UtaraPemerintahanPendidikan

PT MRI Diduga Rampas Hak Warga dan Ancam Lingkungan, Perusahaan Bungkam

3104
×

PT MRI Diduga Rampas Hak Warga dan Ancam Lingkungan, Perusahaan Bungkam

Sebarkan artikel ini

HALTENG, Jelajahpost.com – PT Mineral Resource Indonesia (MRI), subkontraktor PT Smart Marsindo, kembali menuai kecaman. Perusahaan tambang ini diduga mengabaikan hak warga dan merusak lingkungan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Warga menuntut ganti rugi atas tanaman mereka yang hancur akibat tambang, namun perusahaan hanya memberi janji kosong.

“Lima warga kehilangan kebunnya, pohon pala mati, tapi tak ada realisasi ganti rugi,” tegas Mustafa Fataha, warga terdampak.

Tambang semakin dekat dengan permukiman, hanya ratusan meter dari SMA Negeri 3 Halteng dan rumah ibadah. Suara bising alat berat mengganggu belajar-mengajar, debu beterbangan ke ruang kelas, dan risiko longsor mengancam keselamatan warga.

“Mereka gali di belakang sekolah dan dekat gereja. Debunya masuk kelas, dampaknya langsung terasa,” kata Mustafa.

Polusi tambang diduga meningkatkan kasus ISPA di kalangan warga dan pelajar. Warga mendesak PT MRI bertanggung jawab dan mengevaluasi lokasi tambang. Hingga kini, perusahaan masih bungkam! (red)