DaerahHalmahera TimurHukrimMaluku UtaraNasionalTopik Terkini

Terkait Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung di Haltim, PT SDA Tegaskan Satgas PKH Sudah Survey Lokasi

615
×

Terkait Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung di Haltim, PT SDA Tegaskan Satgas PKH Sudah Survey Lokasi

Sebarkan artikel ini
Sumber Google

HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Dugaan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung oleh dua perusahaan tambang, yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menuai perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, pihak internal PT SDA melalui Rido memberikan klarifikasi bahwa proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan di lapangan.

Sebelumnya, DPD GMNI Malut mendesak Satgas PKH untuk segera turun tangan menyusul temuan dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di Halmahera Timur.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Malut, Jainal Barmawi mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil penelusuran dan analisis digitasi, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang cukup signifikan di wilayah konsesi kedua perusahaan tersebut.

Namun, Rido dari internal PT SDA menegaskan bahwa, pihak perusahaan menghormati proses yang berjalan dan memastikan bahwa Satgas PKH telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional.

“Perlu kami klarifikasi bahwa Satgas PKH sudah turun langsung ke site SDA untuk melakukan pengecekan. Kami koperatif dan mengikuti seluruh proses yang berjalan,”kata Rido, Selasa (17/3/26)

Ia menambahkan bahwa perusahaan terbuka terhadap evaluasi yang dilakukan pemerintah dan siap memenuhi kewajiban administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku di sektor kehutanan dan pertambangan.

Namun, DPD GMNI Malut tetap mendorong adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hingga saat ini, proses verifikasi oleh Satgas PKH masih berlangsung. Hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun hukum jika ditemukan pelanggaran. (@s)