HALTIM, JELAJAHPOST.COM | PT. Jati Nor Gemilang diduga melakukan pelanggaran dalam proyek perbaikan jalan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tepatnya di Kecamatan Wasile Tengah.
Perusahaan tersebut diduga mengambil material dari sungai (galian C) tanpa mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), yang merupakan dokumen wajib dalam aktivitas pertambangan batuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jelajahpost.com, sebelumnya pengambilan material dilakukan di Kali Dua, Wasile Tengah. Namun, setelah material di lokasi tersebut habis, perusahaan kini berpindah ke Kali Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur. Perpindahan lokasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas pengambilan material dilakukan tanpa izin resmi.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas pertambangan, termasuk pengambilan material dari sungai, wajib memiliki SIPB. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal, memperhatikan aspek lingkungan, serta mencegah kerusakan ekosistem.
Jika dugaan ini terbukti benar, PT Jati Nor Gemilang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan terkait izin yang dimiliki atau langkah-langkah yang mereka tempuh untuk memenuhi aturan.
Masyarakat setempat serta aktivis lingkungan mendesak Polres Halmahera Timur dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab semua pihak guna memastikan pembangunan infrastruktur tidak merugikan alam dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jati Nor Gemilang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap, pemangku kepentingan mengambil respons cepat dari pihak berwenang guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan. (As)













