DaerahHeadlineHukrimJakartaMaluku UtaraTernate

PC PMII Jakarta Selatan Desak Kejati Ternate Tahan Pelaku Lakalantas di Lampu Merah Salero

123
×

PC PMII Jakarta Selatan Desak Kejati Ternate Tahan Pelaku Lakalantas di Lampu Merah Salero

Sebarkan artikel ini
Asdar Prabowo, Ketua Cabang PMII Jakarta Selatan

MALUT, JELAJAHPOST.COM | Kecelakaan lalu lintas yang menimpa Nurmiyati Bagit (56), seorang karyawan kantin di Hypermart Ternate, semakin menjadi sorotan.

Sebelumnya Nurmiyati mengalami patah tulang lengan kanan hingga cacat akibat kecelakaan yang terjadi di lampu merah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, pada 12 Juli 2024 lalu.

Namun, hingga kini, terdakwa dalam kasus ini, Nala Hi M Saleh, diketahui belum juga ditahan oleh pihak yang berwenang.

Menyikapi hal ini, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Selatan, Asdar Prabowo, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ternate dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk segera menahan terdakwa.

Asdar menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, mengingat sesuai dengan pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdakwa seharusnya sudah bisa ditahan.

“PC PMII Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari kerabat korban yang juga merupakan kader kami terkait kejanggalan dalam proses hukum ini, “kata Asdar, Selasa (25/2/25)

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melakukan konsolidasi dengan Bidang Hukum Pengurus Besar PMII dan mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan keadilan bagi korban. Bahkan, aksi langsung di Kejagung bisa menjadi opsi, “tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, menegaskan bahwa terdakwa belum memberikan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

Bahkan, setelah sepekan pasca-kecelakaan, kondisi tangan korban memburuk hingga harus menjalani operasi di Jakarta. Namun, meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari dan kini sudah masuk persidangan, terdakwa tetap tidak ditahan.

Bahtiar menilai ada perlakuan tebang pilih dalam kasus ini. “Dalam proses hukum ini, meskipun berjalan sebagaimana mestinya, tetap ada kejanggalan. Jika dakwaan jaksa merujuk pada pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas, seharusnya terdakwa bisa ditahan, “jelas Bahtiar.

Lebih lanjut lagi, Asdar Prabowo berharap majelis hakim dalam perkara ini dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.

“Keputusan hukum harus mengikat siapa saja, tanpa ada tebang pilih. Kami sebagai kader PMII yang menjunjung tinggi prinsip keadilan akan terus mengawal kasus ini, “bebernya sembari menutup.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ternate. (red)