HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) menilai jika, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidak lagi menuai masalah.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Lira, Said Alkatiri, bukan tanpa dasar. Menurutnya, LSM Lira Halmahera Selatan beberapa waktu lalu sudah melakukan penelusuran dengan melakukan investigasi di Kejaksaan Negeri maupun di Polres Halmahera Selatan dan menemukan bahwa, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2020 ke BPRS, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihak-pihak terkait.
Hasil konfirmasi LSM Lira tersebut dibeberkan Said melalui wartawan Jelajahpost.com pada Kamis (17/04/2025), dimana tidak di temukan unsur kerugian Negara.
“Kesimpulan ini kita dasarkan pada hasil Inspeksi dengan mendatangi Kejari dan Polres Halmahera Selatan,” tuturnya
Said menambahkan jika, bentuk pelanggaran yang ditemukan berupa kesalahan adminitrasi pelanggan dan penggunaan dana di pakai oleh pihak ke tiga serta pengambilan dana tersebut sudah dipertanggung jawabkan oleh pihak ke tiga dengan menyertakan jaminan aset untuk menjadi penjamin.
“Oleh karena itu permasalahan penyertaan modal dari Pemda Halsel ke pihak BPRS sudah tepat sasaran dan tidak ada unsur kerugian Negara serta terkait dengan pengembalian oleh pihak ke tiga ke BPRS sudah sepenuhnya disetor dengan total Rp. 15 Miliar, “pungkasnya (Awhy)













