MALUT, JELAJAHPOST.COM | Regulasi Kebijakan Efisiensi Anggaran yang ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Marak terdengar sebagai landasan hukum pemerintah dikalangan masyarakat.
Hal ini terdengar lazim dalam merumuskan kebijakan disetiap pemerintah daerah. Sebut saja dibeberapa bulan terakhir para kepala daerah seolah ikut membuat kebijakan efisien yang hanya dalam pernyataan tanpa diikuti regulasi yang jelas dan terukur.
Akibatnya kemudian, tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud dengan efisiensi. “Pengurangan anggaran atau mala pembengkakan anggaran” namun dijadikan pernyataan setiap kepala daerah sebagai dasar uji komitmen pemerintahannya.
Contoh sederhana, gembar-gembor efisiensi yang dilakukan Gubernur Maluku Utara (Malut) dibeberapa bulan terakhir, tidak disertai dengan landasan hukum. Hanya terbaca dipemberitaan, ini seperti mercusuar yang bunyinya terdengar tanpa makna.
Terbaru, efisiensi biaya transportasi jemaah Haji tahun 2025, jika dikaji, dari alokasi 11 miliar dalam APBD 2025, digunakan sebesar 7,3 miliar. Bekerjasama dengan PT. Lion Air, maskapai penerbangan yang akan melayani rute Ternate-Makassar.
Berdasarkan data harga Traveloka, penerbangan Ternate-Makassar untuk keberangkatan tanggal 17 April 2025, berada dikisaran harga Rp.1.089.100, harga tertinggi di rute ini dimiliki maskapai Garuda Air Lines, dengan sekali berangkat senilai Rp. 1.200.200, harga tiket reguler.
Jika dibandingkan dengan nilai kontrak Pemprov bersama maskapai Lion Air senilai 7.3 miliar untuk melayani 1.067 Jemaah Haji, maka diketahui harga tiket setiap jemaah sebesar Rp. 3.420.806, (7,4 miliar dibagi 1.067 jemaah), pulang pergi (pp) Rp. 6.841.612 perorang.
Membandingkan dengan harga sekali berangkat reguler Rp. 1.089.100, sementara di nilai kontrak, perorang Rp. 3.420.806,- Selisih antara reguler dan carter mencapai Rp. 2.331.796 per jemaah sekali berangkat atau total selisih dari 1.067 jumlah jemaah haji mencapai RP. 4.975.860.600,- (empat miliar lebih)
Jike Pemprov menggunakan pola block sheet per jemaah dengan asumsi harga rata-rata tertinggi, yakni maskapai Garuda sebesar Rp. 1.200.200, hanya membutuhkan alokasi dana sebesar 2.5 milyar, untuk pergi pulang.
Carter maskapai Lion Air justru mengakibatkan pemborosan APBD mencapai 4,9 miliyar. Prilaku belanja dalam fenomena kegiatan ekonomi harga yang dikenakan, biasanya pada belanja reguler akan lebih mahal dibandingkan dengan belanja dalam kapasitas besar.
Simplenya seperti, membeli 1 tiket lebih mahal dibandingkan dengan membeli 1.067 tiket, namun dalam kegiatan Pemprov Malut ini, volume pembelian tiket justru sangat melambung tinggi.
Fenomena ini dapat menjadi contoh untuk menguji konsistensi dan komitmen efisiensi Pemerintah Provinsi. Apa yang dimaksud oleh Pemprov dalam standar efisiensi.? Harga yang melambung tinggi disebut efisiensi.? Ataukah nilai kenikmatan yang sama dengan harga yang murah yang disebut efisiensi.!
Sumber : Mochtar Adam
Editor : Redaksi













