DaerahHalmahera SelatanHalmahera TengahHeadlineHukrimMaluku UtaraTernate

Kapolda Harus Hentikan Bisnis Kayu Ilegal, Diduga Milik Oknum Anggotanya di Polda Malut

209
×

Kapolda Harus Hentikan Bisnis Kayu Ilegal, Diduga Milik Oknum Anggotanya di Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Jelajahpost.com

MALUT, JELAJAHPOST.COM | Bisnis kayu olahan ilegal di wilayah selatan pulau Halmahera, diduga melibatkan salah seorang oknum anggota Polisi Daerah Maluku Utara (Polda Malut) berinisial Sk.

Dari pantauan dan Informasi yang dihimpun media, di wilayah Kecamatan Gane Timur, Jumat 7 Februari 2025 malam hari, sebanyak 3 (tiga) unit truk mengangkut kayu olahan. Diduga milik oknum aparat penegak hukum tersebut.

Kayu olahan yang diangkut itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, hal ini dapat berpotensi merugikan negara serta mencoreng nama baik institusi Polri.

Melalui Nacu (nama samaran) sebagai orang lapangan mengatakan, olahan kayu ilegal itu akan dilintasi ke Tidore dan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Santer dikatakan belakangan ini, bahwa kayu yang diangkut dari Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan itu, ditampung terlebih dulu di wilayah Kecamatan Oba Tidore Kepulauan, selanjutnya didistribusikan ke Kota Tidore dan Kota Ternate.

Kapolda Malut seharusnya segera mengambil langkah tegas agar menghentikan aktivitas ilegal loaging dan penjualan olahan kayu ilegal, serta mencegat aparat kepolisian yang ikut terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Polri sebagai penjaga hukum negara harus menunjukkan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Apalagi yang melibatkan anggotanya sendiri.

Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan di pulau Halmahera, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian. (Awhy)