Halmahera TimurHeadlineJakartaMaluku Utara

Diduga “Main Mata” dengan Inspektur Pertambangan, PT. WKM Jual 90 Ribu Metrik Ton Bijih Nikel Hasil Sitaan

472
×

Diduga “Main Mata” dengan Inspektur Pertambangan, PT. WKM Jual 90 Ribu Metrik Ton Bijih Nikel Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini
Sumber google berlogo PT. WKM

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Maraknya aktivitas ilegal mining di Maluku Utara (Malut) dalam beberapa tahun terakhir banyak menyita perhatian mulai dari akademisi, politisi dan pegiat media sosial bahkan masyarakat.

Satu diantaranya adalah penjualan 90.000 Metrik Ton Ore Nikel (Bijih Nikel) oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) diakhir 2021 lalu di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)

“Untuk itu, “Front Mahasiswa Haltim Jakarta Menggugat”. Dengan membeberkan data, puluhan ribu ton bijih nikel tersebut merupakan hasil sitaan Pengadilan dari PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sengketa dengan PT. WKM hingga berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah, “seruh M. Asrul, mahasiswa Haltim Jakarta, Senin (17/2/25)

PT. WKM dinyatakan sah secara hukum mendapatkan areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Akan tetapi material siap produksi tersebut adalah aset Pemda. Ironisnya, bijih nikel tersebut kini berpindah tangan ke PT. IWIP.

“Persoalan ini seolah luput dari perhatian Pemda Haltim sebagai pemilik material ore nikel dan Inspektur Pertambangan ESDM Malut, dalam melakukan pengawasan lapangan. Di banyak daerah lainnya, praktek semacam ini tidak serta merta inisiatif korporasi melainkan diduga dari kepentingan oknum-oknum pejabat yang berwenang, “jelasnya

Dalam hal ini PT. WKM tidak sendiri melainkan adanya keterlibatan mafia tambang berkedok birokrasi. Kami menduga PT. WKM telah “main mata” dengan oknum pejabat daerah dan Inspektur Pertambangan dalam proses penjualan ore nikel ini.

“Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemda dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp. 30 miliar, “sebutnya.

Selain itu, PT. WKM juga selama empat tahun beroperasi terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp.13.454.525.148 sesuai surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor: 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Diketahui PT. WKM baru melakukan sekali penyetoran pada tahun 2018 senilai Rp.124.120.000. Hal ini makin memperlihatkan lemahnya kinerja Inspektur Pertambangan ESDM Maluku Utara.

Maka dari itu, kami Front Mahasiswa Haltim Jakarta, mengimbau dengan “Seruan Aksi Selasa 18 Februari 2025”

TUNTUTAN:

1. ESDM RI SEGERA CABUT IUP PT. WKM DI HALMAHERA TIMUR DAN EVALUASI KINERJA INSPEKTUR PERTAMBANGAN;

2. MENTERI ESDM DAN MABES POLRI SEGERA BERANTAS MAFIA TAMBANG BERKEDOK BIROKRASI;

4. MABES POLRI SEGERA USUT TUNTAS DUGAAN PENJUALAN 90 RIBU METRIK TON BIJI NIKEL HASIL SITAAN PENGADILAN;

5. MABES POLRI SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA BOS BESAR PT. WKM. (As)