TIKEP, JELAJAHPOST.COM| Buntut dari dugaan penganiayaan, jabatan Kepala Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, terancam diberhentikan. Rabu, (19/02/2024)
Diketahui Kepala Desa, Asrul Halek dipolisikan dengan nomor STPL : LP/B/24/XII/Res 1.6/2024/SPKT/Polsek Oba/Polresta Tidore/ Polda Maluku Utara, tertanggal 2 Desember Tahun 2024, atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap Welda dan juga diadukan melakukan tindakan asusila.
Kasus tersebut sudah ditetapkan Polres Tikep ke tahap penyidikan. Hal itu berpotensi menggiring Kepala Desa Asrul Halek ke posisi tersangka yang berdampak pada pengusulan pemberhentian sementara jabatan Kepala Desanya
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorella mengatakan, akan mengacu pada ketentuan permendagri. Menurutnya, masalah yang sementara menimpa Kepala Desa Selamalofo, Dinas PMD sudah melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan dan karena kasus ini sudah naik pada tahapan penyidikan maka Dinas Terkait menghormati proses hukum yang sementara berjalan serta menunggu hasil dari proses hukum tersebut
“Nah terkait jabatannya, kades dapat saja diberhentikan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena bila mengacu pada Pasal 8 Ayat 2 Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, jelas menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan berdasarkan beberapa point, yakni salah satunya dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Dinas
Lebih lanjut Zulkifli menyebutkan jika, dalam proses kasus tersebut dan Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tidore Kepulauan maka, DPMD akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Asrul Halek sebagai Kepala Desa dan mengangkat Penjabat Kepala Desa sambil menunggu putusan pengadilan.
“Jika memang sudah ditetapkan tersangka, maka tentunya torang akan mengusulkan ke Walikota untuk pemberhentian sementara yang bersangkutan dan menunjuk Plt Kepala Desa untuk menjalankan Pemerintahan, sambil menunggu putusan pengadilan. Selebihnya kita lihat perkembangan selanjutnya,” cetusnya (Awhy)













