Halmahera SelatanHeadlineMaluku Utara

Diduga Ada Kongkalikong, 36 Pendamping Desa di Halsel Diberhentikan Sepihak

128
×

Diduga Ada Kongkalikong, 36 Pendamping Desa di Halsel Diberhentikan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Sumber Ilustrasi Google

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Sebanyak 36 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merasa kecewa setelah nama mereka dikeluarkan secara sepihak dari daftar tenaga pendamping desa.

Diutarakan salah satu tenaga pendamping desa inisial SR, bahwa terdapat 2 tenaga ahli kabupaten, 17 Pendamping Desa (PD) dan 17 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dikeluarkan. Padahal sudah mengabdi dalam program P3MD Kemendes sejak tahun 2015.

“Sebelumnya kami telah mengajukan data perpanjangan kontrak sesuai instruksi, bukti pengisian juga masih saya simpan. Tapi tiba-tiba nama saya dicoret tanpa pemberitahuan lebih lanjut, “kesal SR kepada Jelajahpost.com, Jumat (14/2/25)

SR menjelaskan, jika alasan keputusan yang diambil berdasarkan proses evaluasi kinerja, maka rata-rata yang dicoret namanya memiliki kinerja yang baik (grade A)

“Karena seharusnya perihal perpanjangan kontrak TPP itu dilakukan berdasarkan hasil penilaian evaluasi grade A, B, C dan D, “sebut SR.

“Misalkan hasil evaluasi nilainya A dan B, otomatis diperpanjang, hasil nilai C akan dimintai klarifikasi, sementara nilai D secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya, “jelasnya.

Ia menilai keputusan tersebut tidak adil, sebab dimana SK seharusnya diterimah pada 16 Januari bukan 10 Februari 2025. Dirinya bersama rekan yang mengalami hal serupa merasa dibohongi.

Lantaran SK No/012/SDM.00.03/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025 seharusnya sudah dipublis dari BPSDM PMDDTT atau KPW Provinsi Maluku Utara sesuai dengan edaran surat.

“Kami berharap pihak terkait pengelolah program pendamping desa, segera memberikan penjelasan resmi terkait masalah ini, agar diselesaikan secara adil, “harapnya

Kepada Menteri Desa juga kami berharap dapat mengoreksi keputusan ini dan mengembalikan nama kami dalam SK perpanjangan kontrak.

“Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD, semoga pengabdian kami dapat menjadi bahan pertimbangan, “bebernya

Dikatakan oleh tenaga pendamping yang mengalami hal serupa, tindakan sepihak ini mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga pendamping desa. Bahkan mereka menduga ada kongkalikong dalam permasalahan ini.

Hingga kini, para pendamping desa di Kabupaten Halmahera Selatan menunggu respons dan penjelasan dari Kemendes Provinsi Malut.

Sementara, wartawan dalam upayah mengkonfirmasi kordinator ahli pendamping desa Provinsi Maluku Utara. (red)