Halmahera TimurHeadlineMaluku Utara

CV Ghisel Mandiri Bantah Tudingan Operasi Tambang Melewati Batas Izin

636
×

CV Ghisel Mandiri Bantah Tudingan Operasi Tambang Melewati Batas Izin

Sebarkan artikel ini
Dok. Lokasi Pertambangan

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Perusahaan galian C, CV Ghisel Mandiri, membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan pasir dan batu yang dijalankannya itu melewati batas wilayah izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tudingan tersebut sebelumnya muncul melalui pernyataan singkat yang mengatasnamakan seorang aktivis pemerhati lingkungan, yang menyebut bahwa perusahaan yang beroperasi di sekitar Sungai Opiyang, Kecamatan Wasilei, Halmahera Timur (Haltim) itu, diduga telah melampaui batas izin yang diberikan.

Menanggapi hal ini, perwakilan CV Ghisel Mandiri, Khoirul Anam, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami membantah dengan tegas. Tidak ada operasi kami yang melewati batas izin. Semua kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin resmi yang kami kantongi, “ujar Khoirul dalam keterangannya kepada media, Sabtu (15/6/25)

Ia menambahkan bahwa CV Ghisel Mandiri senantiasa berkomitmen untuk menaati regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait, termasuk dalam hal pengawasan wilayah operasi tambang.

“Kami selalu terbuka terhadap pengawasan dari pihak berwenang dan siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan jika dibutuhkan. CV Ghisel Mandiri beroperasi secara legal dan profesional, “tambahnya.

Pihak perusahaan juga meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan mencoreng nama baik perusahan. (As)