Halmahera TimurHeadlineMaluku Utara

Polres Haltim dan BWS Malut Diminta Usut Dugaan Pengambilan Material Tambang Ilegal

370
×

Polres Haltim dan BWS Malut Diminta Usut Dugaan Pengambilan Material Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dok. Media

HALTIM, JELAJAHPOST.COM|Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur (Haltim) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) diminta untuk segera mengusut dugaan aktivitas penambangan ilegal berupa pengambilan batu dan pasir golongan C. Yang dugaannya dilakukan tanpa mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tak hanya penambang, sejumlah kontraktor pelaksana proyek juga disorot karena diduga menggunakan material ilegal dalam pekerjaan mereka.

Hal itu disoroti oleh pemerhati lingkungan Haltim M. Asrul, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik penggunaan material tambang ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan di Haltim. Ia menilai, bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap penerimaan daerah dan persaingan usaha yang sehat.

“Banyak kontraktor proyek yang diduga kuat menggunakan material dari sumber ilegal. Ini sangat merugikan pemerintah daerah karena tidak ada kontribusi pajak, dan juga merugikan pengusaha yang selama ini taat aturan dan membayar kewajiban pajak serta retribusi, “terang Asrul, Sabtu (14/6/25)

Asrul juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kegiatan penambangan, terutama di sekitar wilayah aliran sungai. Ia bahkan meminta BWS Malut agar lebih aktif dan bertanggung jawab dalam mengawasi serta menindaklanjuti dugaan penambangan liar yang merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.

“BWS sebagai institusi teknis harus menunjukkan perhatian serius terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Jika dibiarkan terus-menerus, akan memperparah kerusakan lingkungan dan bisa memicu konflik sosial maupun hukum, “tegasnya.

Asrul mengingatkan bahwa, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.”

Atas dasar itu, Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap semua aktivitas pengambilan material tambang ilegal di wilayah Haltim.

“Penegakan hukum harus tegas. Ini menyangkut keadilan, kepatuhan terhadap aturan negara, dan perlindungan terhadap lingkungan,”tandasnya. (As)