DaerahHalmahera TimurHeadlineHukrimMaluku Utara

Pemda Haltim Diminta Tertibkan PT. CSCEC Diduga Tidak Memiliki Izin Tambang Batuan/Galian C

146
×

Pemda Haltim Diminta Tertibkan PT. CSCEC Diduga Tidak Memiliki Izin Tambang Batuan/Galian C

Sebarkan artikel ini
Dok. Media | Lokasi Pertambangan Galian C di Halmahera Timur

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) diminta untuk segera menertibkan kegiatan PT. China State Construction Engineering Corporation (CSCEC) yang diduga tidak memiliki izin tambang batuan atau izin galian C di wilayah tersebut.

Perusahaan yang diduga merupakan anak perusahaan BUMN China ini dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi dan infrastruktur terbesar di dunia.

Menurut informasi yang beredar, PT. CSCEC melakukan aktivitas pengambilan material galian C, seperti batuan, tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Halmahera Timur.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena pengambilan bahan tambang tersebut dapat merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun keuangan daerah. Salah satunya, pajak atas galian C yang seharusnya diterima oleh Pemda Haltim tidak masuk ke kas daerah.

Sejumlah pihak mendesak agar Pemda Halmahera Timur melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap perusahaan tersebut.

“Kegiatan tambang yang tidak memiliki izin yang sah berpotensi merugikan pemerintah daerah dalam hal penerimaan pajak dan dapat menyebabkan dampak lingkungan yang serius, “ujar salah satu anggota DPRD Haltim, Jumat (21/3/25)

Sementara itu, pihak Pemda Halmahera Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan daerah serta mencegah kerugian lebih lanjut.

Kasus ini juga menarik perhatian banyak pihak, mengingat PT. CSCEC merupakan pemain besar di industri konstruksi global, yang memiliki jaringan dan sumber daya yang sangat besar. Oleh karena itu, penertiban yang transparan dan adil sangat dibutuhkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, termasuk masyarakat Halmahera Timur.

Pemda Halmahera Timur diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi kesejahteraan daerah dan masyarakat setempat. (As)