JAKARTA, JELAJAHPOST.COM | Kasus dugaan premanisme yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kepulauan Morotai terhadap warga Desa Galala, Halmahera Barat, terus menarik perhatian publik.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Koalisi Marhaen Indonesia (DPP KOMA), M. Asrul, angkat bicara dan mendesak Polres Halbar segera menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik DPRD sebagai lembaga wakil rakyat. Kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat semakin terkikis akibat ulah seperti ini, “ujarnya, Senin (13/1/25)
“Jika tidak di indahkan dalam ha ini, maka kami DPP KOMA akan mendesak hingga ke Mabes Polri, “sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Halmahera Barat telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada 11 Januari 2025.
Proses penyelidikan tengah dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan (Pulbaket). Namun, Asrul menilai bahwa penyelidikan ini terlalu lambat, mengingat bukti dan saksi yang ada sudah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka.
“Kami mendesak Polres Halbar untuk segera menaikkan status hukum tak terduga menjadi tersangka. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan jaminan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Hukum harus tajam ke atas dan tidak hanya tajam ke bawah, ”tegasnya.
Lebih lanjut, Asrul meminta Polres Halbar agar bersikap tegas dan tidak ragu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
“Negara kita adalah negara hukum. Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat kecil harus dihentikan. Kami tidak ingin ada kesan hukum berpihak pada kekuasaan dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat, ”terang Asrul.
Publik kini khususnya di Halmahera Barat menanti langkah tegas dari Polres Halbar untuk menuntaskan kasus ini. Transparansi dan keadilan sangat diharapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Red)













