Halmahera TimurHeadlineHukrimMaluku Utara

Sejumlah Kades di Haltim Diduga Terlibat Mafia Tanah Dalam Areal Konsesi PT. IWIP

192
×

Sejumlah Kades di Haltim Diduga Terlibat Mafia Tanah Dalam Areal Konsesi PT. IWIP

Sebarkan artikel ini
Dok. Sumber ilustrasi Jelajahpost.com

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Kepala desa di Halmahera Timur (Haltim) yang wilayah administrasinya mencakup areal konsesi PT. IWIP, saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan keterlibatan dalam praktek mafia tanah.

Informasi ini muncul setelah sejumlah laporan yang mengungkapkan adanya aktivitas ilegal dalam proses pengalihan lahan yang seharusnya menjadi milik masyarakat.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, para Kepala Desa lingkar tambang di Haltim, diduga juga telah terlibat dalam transaksi tanah yang merugikan warga.

Beberapa tanah milik warga yang masuk dalam kawasan konsesi PT. IWIP dilaporkan telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan atau pemahaman yang jelas dari pemilik sah tanah dengan melibatkan oknum kepala desa.

Dugaan praktik mafia tanah ini semakin menguat, mengingat pentingnya areal tersebut bagi keberlanjutan proyek industri yang dikelola PT. IWIP.

“Pengalihan lahan ini kami anggap sangat merugikan masyarakat, apalagi mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai atau berbelit-belit dalam hal ganti rugi lahan yang adil, “ujar warga yang tanahnya juga terkena dampak pengalihan, Selasa (8/4/25)

PT. IWIP, merupakan perusahaan patungan antara Indonesia dan China, diketahui memiliki konsesi di kawasan tersebut untuk pembangunan industri smelter nikel. Wilayah yang terbentang di Halmahera Timur menjadi kunci dalam proses pengolahan nikel yang sangat penting bagi perekonomian lokal.

Namun isu mengenai hak atas tanah dan penguasaan lahan ini memunculkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan akibat ulah mafia tanah.

Pihak Kepolisian Haltim dikabarkan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan mafia tanah yang melibatkan kepala desa ini. Pihak berwenang juga telah meminta keterangan dari warga yang merasa dirugikan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah yang mencurigakan ini.

Hingga saat ini, terkonfirmasi dibeberapa desa bahkan dapat memicu konflik antar masyarakat. Semoga aparat hukum dapat bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini sehingga ada kepastian hak-hak masyarakat di wilayah tersebut yang dilindungi secara adil.

Sebagai informasi tambahan, mafia tanah telah menjadi salah satu isu yang kerap mencuat di wilayah-wilayah dengan potensi pertambangan besar, dan hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat setempat.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, dan banyak pihak berharap agar penyelidikan berjalan transparan dan objektif demi keadilan bagi masyarakat Halmahera Timur. (@s)