Halmahera TengahMaluku UtaraNasionalPemerintahanPendidikan

Pungli Calon Peserta Didik Baru di Halmahera Tengah Mengguncang Dunia Pendidikan

37
×

Pungli Calon Peserta Didik Baru di Halmahera Tengah Mengguncang Dunia Pendidikan

Sebarkan artikel ini

HALTENG, JELAJAHPOST.COM – Skandal pungutan liar (pungli) dalam penerimaan calon peserta didik baru di dunia pendidikan telah mencuat ke permukaan, menimbulkan kehebohan dan kecaman dari berbagai pihak. Diduga praktik pungli ini melanggar Pasal 52 (h) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang secara tegas mengatur tentang transparansi dan keadilan dalam pendanaan pendidikan.

Tak hanya itu, pelaku pungli juga disinyalir telah mengabaikan ketentuan Pasal 1 B1 (d) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Selain itu, tindakan pungutan liar juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan.

Regulasi yang mengatur larangan pungutan liar juga telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, yang menegaskan larangan dan sanksi terhadap praktik pungutan dan sumbangan pendidikan yang melanggar aturan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan keadilan dalam dunia pendidikan, serta menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik pungli yang merugikan calon peserta didik dan mencoreng citra pendidikan di Indonesia sekarang ini. (Odhe)