Halmahera TimurHukrimMaluku UtaraNasional

PT NKA dan PT SDA Diduga Serobot Hutan Lindung, DPD GMNI Malut Desak Satgas PKH Untuk Periksa

900
×

PT NKA dan PT SDA Diduga Serobot Hutan Lindung, DPD GMNI Malut Desak Satgas PKH Untuk Periksa

Sebarkan artikel ini
Jainal Barmawi, Ketua GMNI Malut

HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung oleh perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut). Dua perusahaan tambang, PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA) yang diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Malut, Jainal Barmawi, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan penelusuran serta pemeriksaan data digitasi pada area konsesi kedua perusahaan.

“Berdasarkan hasil digitasi, pada konsesi PT NKA ditemukan ada bukaan lahan sekitar 253,97 hektare. Yang cukup memprihatinkan, sekitar 116,16 hektare berada di kawasan hutan lindung,”sebut Jainal, Rabu (11/3/26)

“Sementara 115,76 hektare di hutan produksi terbatas, dan 14,97 hektare di hutan produksi konversi,”sambungnya.

Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kehutanan.

Selain itu, perusahaan juga diduga belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, yang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan serupa juga terjadi pada konsesi PT SDA, yang diduga melakukan pembukaan lahan dalam skala yang lebih luas di kawasan hutan.

“Pada konsesi PT SDA ditemukan bukaan lahan mencapai 1.001,82 hektare. Di dalamnya terdapat sekitar 12,23 hektare kawasan hutan lindung dan 155,66 hektare hutan produksi terbatas yang diduga telah dibuka tanpa izin PPKH,”jelasnya.

DPD GMNI Malut menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan kehutanan serta ketentuan dalam sektor pertambangan.

Karena itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera dilakukan penertiban dan penegakan hukum.

Menurut Jainal, langkah tegas perlu segera diambil untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan, khususnya hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Hutan lindung adalah penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem. Jika benar ada aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut, maka harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,”tandasnya. (@s)