DaerahHeadlineHukrim

Polsek Candipuro Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Desa Sinar Pasma, 1 Pelaku Dibawah Umur

518
×

Polsek Candipuro Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Desa Sinar Pasma, 1 Pelaku Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian di Desa Sinar Pasma, Candipuro, Lampung Selatan

LAMPUNG, JELAJAHPOST.COM – Aparat Polsek Candipuro, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya berstatus anak di bawah umur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 November 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di teras belakang rumah korban inisial D (42), petani warga Sinar Pasmah. Dalam kejadian, pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang kemudian dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3,3 juta.

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku, Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB

“Setelah menerima informasi warga, anggota kami melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku dan menemukan sejumlah spare part sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,”ungkap Kapolsek Candipuro, Rabu (18/2/26)

Dari hasil interogasi, tersangka NR (42) mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama A (13) di rumah korban. Selain itu, komponen sepeda motor yang ditemukan juga diduga berasal dari beberapa unit kendaraan hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara berbeda.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak tanpa dokumen sah,”terang Ali.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”sambungnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Sinergi antara warga dan Polri menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,”pungkasnya. (Nzr/hms)