Ekonomi & BisnisHalmahera TengahMaluku UtaraPemerintahan

Pajak PPh Dihitung Ala Jualan Pisang Goreng, ASN Halteng Menjerit,

91
×

Pajak PPh Dihitung Ala Jualan Pisang Goreng, ASN Halteng Menjerit,

Sebarkan artikel ini

HALTENG, JELAJAHPOST.Com – Polemik seputar penghitungan pajak PPh di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali mencuat. Sistem perhitungan yang diterapkan dinilai tidak transparan dan merugikan banyak pihak, khususnya para ASN.

“Seperti menghitung jualan pisang goreng atau kali-kali binongko,” ujar salah seorang ASN di Halteng, menggambarkan betapa sederhana dan tidak tepatnya sistem perhitungan pajak yang diterapkan.

Para ASN mengeluhkan beban pajak yang tinggi dan tidak sebanding dengan gaji yang mereka terima. Mereka juga mempertanyakan sistem TPP yang terkesan dipaksakan dan tidak adil. “Tong pe TPP su kacil baru tra bayar 4 bulan,” keluh seorang ASN.

Kondisi ini semakin diperparah dengan keterlambatan pembayaran gaji para pengurus desa. Lima pengurus desa menyatakan bahwa gaji mereka belum dibayarkan selama 6 bulan, sementara dana IMS justru sudah teralokasikan. “Bagara tulis IMS padahal tong pe gaji pengurus desa dong tra bayar sampe 6 bulan nanti IMS jadi Pj baru bayar,” ungkap salah seorang pengurus desa.

Para ahli hukum mengingatkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan dan perundang-undangan. “Jangan sampai pemahaman sempit pada akhirnya aturan yg sudah tidak berlaku karena ada aturan baru akhirnya pernyataan menjadi bias dan tidak jelas,” tegas seorang ahli hukum.

Masyarakat Halteng berharap agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan sistem perhitungan pajak yang adil dan transparan. Mereka juga mendesak agar pembayaran gaji ASN dan pengurus desa dilakukan tepat waktu. (Afe)