JAKARTA, Jelejahpost.com – Sebuah speedboat mewah bertuliskan “Elang Halmahera” menjadi bukti kunci dalam laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Speedboat tersebut diduga diberikan oleh Muhammad Ghifari Bopeng, kontraktor proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru yang beralamat di desa Nurweda Kecamatan Weda kepada mantan Bupati Edi Langkara.
Laporan resmi dengan nomor agenda 2024-9-054 ini diajukan oleh PB FORMMALUT Jabodetabek, yang diwakili Ketua Umumnya, Hamdan Halil. Hamdan menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti relevan kepada KPK untuk diusut tuntas.
Speedboat tersebut diperkirakan bernilai kurang dari 10 miliar rupiah dan diduga merupakan bentuk gratifikasi atas proyek GOR Fagogoru yang dikerjakan oleh PT Hapsari Nusantara Gemilang milik Muhammad Ghifari Bopeng. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak awal sebesar Rp79.695.208.346 dan telah mencapai nilai kontrak Rp160 miliar hingga saat ini GOR Fagogoru belum rampung.
Selain dugaan gratifikasi, PB FORMMALUT juga melaporkan sejumlah proyek mangkrak di masa kepemimpinan Edi Langkara, yang nilainya mencapai Rp 696.376.356.000. Di antara proyek-proyek tersebut, selain GOR Fagogoru, terdapat proyek Destinasi Wisata Nusliko Park, Sirkuit Motorcross, Gedung Islamic Center, Gedung Kesenian, Kawasan Ekonomi Terpadu, Kawasan Perikanan Terpadu, Breakwater, Peningkatan Jalan Patani-Gemia, Peningkatan Jalan Sakam-Tepeleo, Penyediaan Air Bersih, dan Pembangunan Jalan Hotmix ke villa pribadi Edi Langkara.
PB FORMMALUT juga menuding Edi Langkara telah melakukan penyelewengan pajak Jeti PT. FBLN di Pulau Gebe dan tidak mencantumkan aset seperti mobil Rubicon, villa pribadi di Nusliko, apartemen di Jakarta, dan rumah di Cibubur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut, PB FORMMALUT melaporkan dugaan suap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2021. Edi Langkara diduga menginstruksikan mantan Kepala Dinas Pendidikan Halteng, Ahmad Rakib, untuk mengumpulkan Rp 70 juta dari para kontraktor dan menyerahkannya kepada oknum BPK.
“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Edi Langkara dan Muhammad Ghifari Bopeng, dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Hamdan. (Afe)













