DaerahHalmahera TengahMaluku UtaraNasionalOpiniPemerintahanPolitik

Jubir IMS-ADIL Bantah Klaim Pajak Katering IWIP Masuk PAD, Sebut Hendra Karianga dan Elang-Rahim Gagal Paham

549
×

Jubir IMS-ADIL Bantah Klaim Pajak Katering IWIP Masuk PAD, Sebut Hendra Karianga dan Elang-Rahim Gagal Paham

Sebarkan artikel ini

HALTENG – JELAJAHPOST.Com – Juru Bicara IMS-ADIL, Hamdan Halil, secara tegas membantah klaim Hendra Karianga dan Elang-Rahim terkait kewajiban pajak jasa katering di PT. IWIP yang harus disetorkan ke kas daerah. Hamdan menyebut keduanya gagal paham dan hanya membangun framing politik sesat.

Menurut Hamdan Halil, Perbup yang dibuat Elang untuk memungut pajak katering di IWIP bertentangan dengan UU dan Peraturan Menteri Keuangan. Jasa katering, lanjutnya, merupakan objek pajak PPh 23 yang dikenakan pada penyedia jasa katering (vendor) dan dibayarkan oleh pengguna jasa, yaitu PT. IWIP, ke Kas Negara melalui DJP.

“Memaksakan Pajak PPh Pasal 23 masuk kas daerah merupakan perbuatan melanggar hukum perpajakan,” tegas Hamdan. Ia juga menyoroti penggunaan UU No. 28 Tahun 2009 oleh Hendra Karianga, yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Hamdan menegaskan, IMS-ADIL memahami regulasi perpajakan dan tidak memaksakan kemauan sepihak yang tidak berdasar hukum. “Publik Halteng harus lebih cerdas menilai siapa paham berpemerintahan dan yang layak jadi Bupati,” pungkasnya. (Red)