DaerahHalmahera SelatanHalmahera TengahHeadlineHukrimMaluku UtaraTernate

Fakta Baru Deretan Nama-Nama Pengusaha Kayu Ilegal di Gane

202
×

Fakta Baru Deretan Nama-Nama Pengusaha Kayu Ilegal di Gane

Sebarkan artikel ini
Dok. Sumber Media

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Praktik olahan kayu ilegal yang semakin menjadi di wilayah Gane Barat dan Gane Timur Halmahera Selatan (Halsel) semakin mengkhawatirkan. Pasalnya para pengusaha yang diduga beraktifitas secara ilegal ini, tidak hanya La Rani seorang.

Sejumlah nama-nama lain juga ikut bermain dalam aktivitas praktik kayu ilegal tersebut. Diantaranya Udin, Hibor, Fai, Rajak, Indah, Nacu dan juga Sidik.

Informasi yang dihimpun Jelajahpost.com dari sumber terpercaya mengatakan, kayu olahan hasil penebangan liar di wilayah Gane Timur, Gane Timur Selatan dan Gane Barat Halmahera Selatan ini, diangkut dan dikirim keluar Halsel.

Seperti Kota Weda Halmahera Tengah, Tidore Kepulauan dan Kota Ternate tanpa adanya hambatan. Ironisnya, terdapat oknum yang diduga merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam jaringan ini.

Nacu (nama samaran) disebut-sebut sebagai oknum aparat yang turut serta dalam pembelian kayu ilegal di wilayah Gane Timur lebih tepatnya di desa Bisui Kecamatan Gane Timur Selatan. Lebih mengejutkan lagi, Nacu bukan menjadi satu-satunya APH yang diduga terlibat dalam aksi ini, karena dikabarkan katanya, aksi Nacu dilakukan atas perintah seniornya yakni inisial SK, yang bertugas di Polda Maluku Utara.

Kondisi ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat dalam bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan jaringan mafia kayu ilegal ini.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil langkah serius dalam upaya membongkar dan menindak para pelaku yang telah merusak hutan dan memperkaya diri dalam aktivitas ilegal ini. (Awhy)