DaerahHalmahera TengahHeadlineMaluku Utara

Dinilai Obscuur Libel MK Tolak Gugatan Elang-Rahim, IMS-Adil Lanjut Pimpin Halmahera Tengah

87
×

Dinilai Obscuur Libel MK Tolak Gugatan Elang-Rahim, IMS-Adil Lanjut Pimpin Halmahera Tengah

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewah

JAKARTA, JELAJAHPOST.COM | Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku Utara (Malut) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani.

Penolakan itu tercantum dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim MK Suhartoyo, dengan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/2/25)

Melalui Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.

“Pemohon nomor 216 PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, “jelasnya

Sementara dari pembacaan amar putusan, hakim ketua Suhartoyo juga menjelaskan, bahwa dari dalil-dalil lainnya serta hal-hal lainnya, tidak lagi dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansi.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi berkaitan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon Nomor 216 PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima, “pungkasnya

Dengan hasil putusan ini Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil dengan sendirinya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Terpilih secara demokratis. (red)