Halmahera TimurHeadlineMaluku Utara

Diduga Merusak Sungai Akibat Penyedotan Pasir, Polda Malut Diminta Tindak Pengusaha di Haltim

238
×

Diduga Merusak Sungai Akibat Penyedotan Pasir, Polda Malut Diminta Tindak Pengusaha di Haltim

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyedotan Pasir di Haltim

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Dugaan praktik perusakan lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kali ini, seorang pengusaha bernama Mustofa diduga terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir secara ilegal di salah satu aliran sungai. Aktivitas tersebut dituding telah merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan lingkungan di Halmahera Timur

Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Malut untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku penyedotan pasir liar yang dinilai meresahkan.

Apalagi aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menyebabkan kerusakan struktur dasar sungai, memperparah erosi, serta membahayakan kehidupan biota sungai.

“Penyedotan pasir secara tidak terkendali ini sangat merugikan lingkungan. Kami minta Polda Malut bersikap tegas, karena ini bukan hanya soal perizinan, tapi juga soal keberlangsungan lingkungan hidup, ”terang salah satu aktivis lingkungan setempat.

Saat dikonfirmasi, Mustofa mengakui bahwa alat penyedot pasir yang digunakan dalam aktivitas tersebut adalah miliknya.

“Benar, itu alat saya, “singkat Mustofa saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/25)

Lebih lanjut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, turut diminta untuk mengambil langkah tegas dengan menertibkan para pengusaha penyedot pasir yang tergolong dalam kegiatan galian C di wilayah Halmahera Timur.

Penertiban ini dianggap penting untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun BWS Maluku Utara terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus ini. (As)