TERNATE, JELAJAHPOST.COM – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara, Jheral Gotowahi, mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula terkait mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan Pasar Makdahi Fogi.
Kasus yang telah berjalan selama sembilan tahun itu hingga kini belum juga menemukan titik terang, meskipun telah terjadi tiga kali pergantian Kapolres di wilayah tersebut. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.667.123.098 berdasarkan kontrak Nomor: 510/05/SP/Diskoperindag-KS/X/2018.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Jheral menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus korupsi tersebut.
“Kasus ini seharusnya sudah dituntaskan sejak lama karena ada temuan kerugian negara yang cukup besar. Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penanganannya,” ujar Jheral.
Ia menjelaskan, proyek Pasar Makdahi yang dikerjakan oleh PT Inasko Cipta Bersama sebelumnya sempat diproses oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Bahkan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial SS, BK, dan almarhum ABR.
Namun, proses hukum tersebut terhenti setelah Polres Kepulauan Sula kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana.
“Setelah kalah praperadilan, kasus ini seperti tenggelam dan tidak lagi terdengar kelanjutannya. Padahal kerugian negaranya jelas dan sudah ada hasil audit,” katanya.
Jheral pun mendesak agar Polres Kepulauan Sula segera membuka kembali penyelidikan kasus tersebut dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak pelaksana proyek.
“Direktur PT Inasko Cipta Bersama wajib diperiksa karena proyek ini diduga merugikan negara. Jangan sampai kasus ini dibiarkan tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Menurutnya, selama dipimpin AKBP Kodrat Muh Hartanto, belum ada satu pun kasus korupsi yang benar-benar dituntaskan.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Polres Sula sudah lama dipertanyakan. Kasus Pasar Makdahi menjadi contoh nyata lemahnya integritas aparat dalam menangani perkara korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi program “Jaga Sula” yang dinilai belum mampu menjawab persoalan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau kasus besar seperti Pasar Makdahi saja tidak selesai, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas program tersebut,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Jheral meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turut mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula serta memastikan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi Fogi kembali dibuka dan dituntaskan secara transparan













