DaerahHalmahera SelatanMaluku UtaraPemerintahan

Diduga Terkait Temuan Rp300 Juta, Kades Goro-Goro Dinonaktifkan

978
×

Diduga Terkait Temuan Rp300 Juta, Kades Goro-Goro Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) definitif Desa Goro-Goro, Amrul S. Manila. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar kurang lebih Rp300 juta.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menunjuk Suprato Amin sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Goro-Goro untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Goro-Goro dan pengangkatan pejabat sementara.

Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaky Abdul Wahab, menjelaskan bahwa langkah pemberhentian sementara tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan diambil berdasarkan hasil temuan Inspektorat Halmahera Selatan terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2024.

“Saudara Amrul S. Manila dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Goro-Goro karena adanya temuan dari Inspektorat Halmahera Selatan senilai sekitar Rp300 juta pada penggunaan dana desa tahun 2024,” ujar Zaky, Senin (9/3/2026).

Zaky menegaskan, status pemberhentian tersebut bersifat sementara hingga yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan temuan tersebut di Inspektorat.

“Apabila saudara Amrul S. Manila telah menyelesaikan temuan di Inspektorat, maka yang bersangkutan dapat dikembalikan untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Goro-Goro,” jelasnya.

Sementara itu, selama proses penyelesaian temuan berlangsung, pemerintahan Desa Goro-Goro untuk sementara dijalankan oleh Suprato Amin selaku Pjs Kepala Desa. Pemerintah daerah berharap roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan normal. (Awhy)