HeadlineHukrimJakartaMaluku UtaraPolitik

Ketua DPP KOMA M. Asrul, Sebut KPU Malut Terindikasi Tabrak Aturan Pemilu

965
×

Ketua DPP KOMA M. Asrul, Sebut KPU Malut Terindikasi Tabrak Aturan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Koma, M. Asrul

JAKARTA, JELAJAHPOST.COM | Ketua Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Marhaen (DPP Koma) M. Asrul, menyebut KPU Maluku Utara (Malut) tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya terkait verifikasi kelayakan bakal calon.

M. Asrul sangat menyoroti terkait persyaratan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

“Persyaratan menjadi calon Gubernur itu sudah diatur dengan jelas, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Huruf E PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa calon harus mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari bimbingan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, KPU tetap meloloskan Sherly Joanda meskipun kondisinya tidak sehat, “ujar M. Asrul, Minggu (19/01/25)

Lebih lanjut Asrul menegaskan, tindakan KPU Maluku Utara ini berpotensi mencederai integritas Pemilu dan kepercayaan masyarakat. Ia mendesak agar KPU segera melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi.

“KPU harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, ini akan mengurangi kepercayaan publik terhadap KPU, “terangnya.

Ketua DPP Koma juga meminta pihak terkait, termasuk Bawaslu, untuk segera memastikan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran aturan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas Pemilu demi keberlangsungan demokrasi.

“Ini untuk demokrasi di Maluku Utara. Bawaslu juga harus segera memastikan kasus ini, karena ini terindikasi melanggar aturan, “tutupnya. (As)