Halmahera TimurHeadlinePolitik

Paslon Bupati Haltim Nomor 2 Diduga Kampanye Melibatkan Anak di Bawah Umur, Bawaslu Diminta Bertindak 

84
×

Paslon Bupati Haltim Nomor 2 Diduga Kampanye Melibatkan Anak di Bawah Umur, Bawaslu Diminta Bertindak 

Sebarkan artikel ini
Kampanye Paslon Bupati Haltim Nomor 2 Yang Diduga Melibatkan Anak Dibawa Umur

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) nomor urut 2 (dua) Ubaid-Anjas di Desa Buli, Kecamatan Maba. Menjadi sorotan setelah adanya dugaan kampanye dengan melibatkan anak dibawah umur.

Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa warga melaporkan bahwa anak-anak turut serta dalam kegiatan kampanye yang berlangsung beberapa hari lalu. Pelibatan anak dibawah umur dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Bawaslu Haltim yang bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan kampanye, diharapkan segera bertindak tegas terhadap paslon nomor urut 2 Ubaid-Anjas. Sejumlah elemen masyarakat di Desa Buli meminta Bawaslu untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini, agar tidak terjadi kembali di kemudian hari. 

“Kami harap Bawaslu bertindak cepat dan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, karena melibatkan anak-anak dalam kampanye tidak bisa ditoleransi, “ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Buli, Kamis (24/10/24)

“Seperti tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih, “sambung warga.

Bawaslu Haltim sendiri untuk saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun diharapkan dalam waktu dekat mereka akan mengeluarkan hasil investigasi. Pelanggaran aturan kampanye, terutama yang melibatkan anak dibawah umur, bisa berujung pada sanksi berat terhadap paslon yang bersangkutan. 

Masyarakat berharap agar penyelenggaraan kampanye ke depan lebih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi menciptakan Pemilu yang adil dan demokratis. (As)