DaerahHalmahera TimurHeadlineHukrimJakartaMaluku Utara

KOMA Resmi Laporkan Dugaan Penyalagunaan Anggaran Covid-19 di Haltim ke BPK dan KPK RI

129
×

KOMA Resmi Laporkan Dugaan Penyalagunaan Anggaran Covid-19 di Haltim ke BPK dan KPK RI

Sebarkan artikel ini
Dok. Media| Ketum DPP KOMA saat melaporkan dugaan penyalagunaan anggaran Covid-19 di Halmahera Timur

JAKARTA, JELAJAHPOST.COM | Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Marhaen Indonesia (DPP KOMA) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum (Ketum) M. Asrul, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP KOMA menegaskan, bahwa pihaknya mendesak BPK RI dan KPK RI untuk segera memanggil serta memeriksa beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Nama-nama tersebut meliputi Sitti Nur Mabud, Ubaid Yakub, Anjas Taher, Ricky Ch Richfat, Vita Sangadji, dan Edy Septiagus, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Covid-19 RSUD Kota Maba tahun 2019-2020, “kata Asrul, Kamis (13/2/25)

“Kami meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat dan telah merugikan keuangan negara, “tegasnya.

Ketum DPP KOMA M. Asrul

DPP KOMA menyatakan akan terus mengawal laporan ini hingga adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. (*As)