DaerahPemerintahan

160 Desa di Halsel Belum Tuntaskan LPJ 2023, Ilham : Tahun 2021-2022, 100 Desa Pencairan Tanpa LPJ

98
×

160 Desa di Halsel Belum Tuntaskan LPJ 2023, Ilham : Tahun 2021-2022, 100 Desa Pencairan Tanpa LPJ

Sebarkan artikel ini
Foto Sumber Google. Plt DPMD Halsel Ilham Abubakar

HALSEL, JP | Sebanyak 160 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan belum menyelesaikan atau pun memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahap I (Satu) dan II (Dua) tahun anggaran 2023, sementara proses pencairan Dana Desa sudah memasuki pencairan tahap III (Tiga)

Hal itu, menjadi PR besar untuk Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar menurutnya, dari 249 Desa yang ada di Halsel, masih banyak Desa yang belum memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2023.

“Sementara baru 89 Kepala Desa yang menunaikan kewajibannya untuk memasukkan LPJ, yang ada kita masih menunggu 160 Desa dan saya berharap para Kepala Desa agar dapat dengan segera memasukkan LPJ nya. Saya tidak bisa menjelaskan secara detail desa-desa nya,” ungkap Ilham saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023).

Ilham juga mengatakan jika di tahun 2021 dan 2022 ada sekitar 100 desa yang tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban namun, melakukan pencairan. Untuk itu dia, Ilham yang baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas mengaku akan menegaskan kepada para Kepala Desa agar dengan segera memasukkan LPJ

“Karena kondisi ini akan menghambat proses pencairan anggaran dana desa tahun 2024. Ini harus adanya kerjasama antara pihak yang terlibat dalam pengguna anggaran di desa, agar tidak terjadi keterlambatan dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Alhamdulillah, belum seminggu diangkat sebagai Pelaksana Tugas, saya kerahkan setiap desa untuk segera menyelesaikan LPJ tahun 2021, 2022, hingga tahun 2023 untuk tahap I dan II, sebelum menjelang pencairan ADD dan DD tahap II tahun 2023 karena jika itu tidak dilakukan maka, dapat berpotensi terjadi hambatan pada proses pencairan ADD maupun DD di tahun anggaran 2024,” tambahnya.

Secara aturan, LPJ tahun sebelumnya harus segara dilaporkan sebagai syarat pencairan anggaran tahun berikut. Dinas DPMD terus mendorong agar desa yang ter kendala LPJ untuk segera berkoordinasi, agar dapat dengan segera di selesaikan. (Awhy)