HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Kariawan ataupun pekerja buruh di berbagai toko di Ibu Kota Labuha, Bacan Halmahera Selatan (Halsel) keluhkan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan operasional jam kerja oleh para pelaku usaha.
Keluhan itu sempat disampaikan salah seorang kariawan dengan akun anomali melalui platform media sosial yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Ia mengarahkan keluhan tersebut ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Halsel agar turut andil dalam menertibkan pelaku usaha di Kota Labuha yang membayar kariawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) regional.
“Iya, kami meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Halsel, terkait penyesuaian upah serta jam kerja. Bila perlu semua toko di Kota Labuha di cek,”kata salah seorang kariawan toko di Kota Labuha, Minggu (5/4/26)
Ia mengutarakan alasan dari keluhan itu tidak terlepas dari panjangnya jam kerja, bahkan ada dugaan tanpa adanya upah pembayaran lembur.
“Jam kerja sangat panjang. Kami bekerja setiap hari mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 22.00 malam, sekitar 14 jam per hari. Hal ini melebihi batas maksimal jam kerja yang diatur undang-undang ketenagakerjaan,”terangnya.
Dan kebanyakan upah yang kami terima belum memenuhi standar. Saat ini kami hanya menerima gaji sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan.
“Yang mana jumlah ini masih jauh di bawah UMK regional Halmahera Selatan tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.408.000,”sebutnya.
Diwaktu hari yang sama toko yang berbeda, beberapa kariawan juga mengutarakan hal yang sama, namun takut untuk disebutkan nama mereka. Mereka menjelaskan upah tersebut sangat kecil dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Kita semua tahu kebutuhan hidup sekarang, apalagi yang berumah tangga. Jam kerja yang berat dan penghasilan yang terbatas itu, membuat kami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari bersama keluarga,”ujar salah seorang dari mereka.
Mereka berharap agar Disnaker Halsel dapat menjadi jalan perpanjangan tangan ke toko-toko maupun pelaku usaha tempat dimana mereka bekerja.
“Kami berharap pihak Dinasnaker dapat hadir memberikan sosialisasi, bimbingan, dan mediasi kepada kami dan pemilik toko, agar upah kami dapat sesuai aturan yang berlaku dan jam kerja disesuaikan agar lebih wajar,”tandasnya.
Dilansir dari aturan upah minimum di Provinsi Maluku Utara (Malut). Diketahui untuk tahun 2026, UMK Halsel masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut yang telah ditetapkan naik sekitar 3%. Estimasi nilai UMP Malut 2026 adalah sekitar Rp3,5 juta. Gaji Rp1 juta per bulan berada jauh di bawah garis ketentuan hukum.
Sementara berdasarkan aturan ketenagakerjaan nasional, jam kerja standar adalah 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja). Kerja 14 jam sehari tanpa kompensasi lembur yang sesuai melanggar batas maksimal waktu kerja yang diizinkan. (Red)













