Topik Terkini

BLT-DD Tawabi Dipertanyakan, Nama Penyandang Disabilitas Hilang dari Daftar

189
×

BLT-DD Tawabi Dipertanyakan, Nama Penyandang Disabilitas Hilang dari Daftar

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Jufri, seorang penyandang disabilitas netra (tunanetra) asal Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku tidak lagi masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026.

Padahal, menurut Jufri, sejak program BLT Dana Desa mulai disalurkan, dirinya selalu tercatat sebagai penerima bantuan. Perubahan baru terjadi setelah pergantian kepemimpinan di desa menyusul dinonaktifkannya kepala desa definitif dan pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Desa.

“Saya heran, karena selama ini saya selalu menerima BLT Dana Desa. Tahun ini justru nama saya tidak ada lagi. Saya tidak tahu apa alasan saya dikeluarkan dari daftar penerima,” ujar Jufri kepada Jelajahpost.com, Sabtu (1/8/2026).

Tidak masuknya nama Jufri dalam daftar penerima memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme pendataan dan penetapan KPM BLT-DD. Sejumlah warga menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya kekeliruan atau ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.

Sementara demi memperjelas jika dirinya benar-benar tidak memiliki hak untuk mendapatkan BLT Jufri dengan kemampuan seadanya dan penglihatan yang terganggu rela datang ke Ibu kota menuntut kejelasan kebijakan pemerintah desa Tawabi tersebut.

“Saya sudah dua puluh hari lebih di Kabupaten dan sempat menemui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menanyakan kejelasan saya dikeluarkan atau dihapus dari daftar penerima BLT dan sudah tidak lagi berhak menerima BLT tahun 2026 in. Tapi yang terjadi sampai saat ini saya masih belum mendapatkan jawaban yang pasti baik dari pemerintah daerah maupun Penjabat Kepala Desa dan atau Bendahara Desa Tawabi” ucap Jufri

Dilain pihak saat dikonfirmasi Jelajahpost.com, Penjabat (PJ) Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, mengatakan dirinya tidak terlibat dalam penyusunan data awal penerima BLT-DD. Menurut Mahdan, data yang digunakan merupakan data yang diserahkan oleh Bendahara Desa.

“Saya hanya menerima data yang disodorkan oleh Bendahara Desa, Bahtiar. Setelah itu saya menindaklanjuti dengan menyampaikan data tersebut ke dinas terkait untuk diproses lebih lanjut. Soal siapa yang menyusun dan menetapkan data awal, itu perlu ditanyakan kepada pihak yang menyusunnya,” kata Mahdan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima sebelum ditetapkan melalui musyawarah desa.

Sementara itu, Bendahara Desa Tawabi, Bahtiar, membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengeluarkan nama Jufri Yakub, penyandang disabilitas netra (tunanetra), dari daftar penerima BLT-DD tahun anggaran 2026.

Bahtiar menegaskan bahwa sejak awal pembahasan dan pendataan calon penerima BLT-DD, dirinya tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Bahkan, Bahtiar mengaku sempat berdebat dengan Kepala Desa terkait pelaksanaan musyawarah sebelum penetapan penerima BLT-DD. Namun, menurutnya, musyawarah tersebut pada akhirnya tidak dilaksanakan.

“Itu tidak benar kalau saya disebut sengaja mengeluarkan Jufri dari daftar penerima BLT. Dari awal pembahasan pendataan calon penerima BLT saya tidak dilibatkan. Bahkan saya sempat debat dengan Kepala Desa soal musyawarah sebelum penetapan penerima BLT, yang nyatanya musyawarah itu tidak dilaksanakan,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, apabila dirinya hadir atau diundang dalam proses penetapan calon penerima BLT-DD, maka nama Jufri Yakib yang diketahui merupakan penyandang disabilitas netra akan dimasukkan sebagai calon penerima untuk dipertimbangkan dalam proses penetapan.

“Kalau pada saat penetapan penerima BLT saya hadir atau diundang, sudah pasti nama Jufri Yakib sebagai penyandang disabilitas (buta) akan saya input untuk dimasukkan sebagai calon penerima,” tegasnya.

Klarifikasi Bahtiar tersebut sekaligus membantah dugaan bahwa tidak tercantumnya nama Jufri dalam daftar KPM BLT-DD 2026 merupakan keputusan dirinya selaku Bendahara Desa.

Bahtiar menyatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses awal pendataan hingga penetapan daftar penerima bantuan tersebut.

Dengan adanya keterangan dari Jufri, PJ Kepala Desa, dan Bendahara Desa, persoalan tidak tercantumnya nama Jufri Yakub dalam daftar KPM BLT-DD 2026 kini menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pendataan awal, siapa yang melakukan verifikasi dan validasi, serta bagaimana proses musyawarah desa dilakukan sebelum daftar penerima ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, penerima BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem yang belum menerima bantuan sosial lain, kehilangan mata pencaharian, serta keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas, lanjut usia, atau sakit menahun, dengan penetapan dilakukan melalui musyawarah desa.

Selain itu, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 juga menegaskan bahwa pemerintah desa wajib mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam menentukan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Apabila benar seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar penerima tanpa alasan yang jelas maupun tanpa proses musyawarah desa yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah desa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, penetapan seseorang sebagai KPM BLT-DD tetap harus didasarkan pada hasil pendataan, verifikasi, kriteria penerima, serta mekanisme musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku._(Awhy