HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abd. Wahab, SH, M.Si akan memanggil Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga Mahdan Abidin, untuk dimintai klarifikasi terkait polemik penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul munculnya persoalan tidak tercantumnya nama Jufri Yakub, penyandang disabilitas netra (tunanetra), dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD 2026, meski sebelumnya yang bersangkutan selalu menerima bantuan tersebut.
Dirinya menegaskan, langkah pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan proses pendataan, verifikasi, hingga penetapan penerima BLT-DD di Desa Tawabi.
“Kami akan memanggil kepala desa untuk dimintai penjelasan terkait persoalan ini. Harus jelas bagaimana proses pendataan dan penetapan KPM dilakukan,” tegas Pria yang akrab disapa Zaki itu. Kamis (13/08/26)
Ia menekankan bahwa pemerintah desa wajib menjalankan seluruh tahapan penetapan penerima BLT-DD sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas tetap mendapatkan perhatian.
Menurutnya, DPMD perlu memastikan tidak ada kesalahan prosedur yang menyebabkan masyarakat yang memenuhi kriteria justru tidak terakomodir dalam daftar penerima bantuan.
“Semua harus transparan dan sesuai aturan. Kalau ada kekeliruan, harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Sebelumnya, Jufri Yakub mengaku telah lebih dari 20 hari berada di Labuha untuk mencari kejelasan terkait statusnya yang tidak lagi tercantum sebagai penerima BLT-DD 2026. Dengan kondisi keterbatasan penglihatan, ia juga sempat berupaya menemui pihak terkait untuk meminta penjelasan.
Namun hingga kini, Jufri mengaku belum mendapatkan jawaban pasti mengenai alasan dirinya tidak lagi masuk dalam daftar KPM BLT-DD tahun anggaran 2026.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tawabi sebelumnya memberikan keterangan berbeda terkait proses pendataan. Penjabat Kepala Desa menyebut tidak terlibat dalam penyusunan data awal, sedangkan bendahara desa juga mengaku tidak dilibatkan dalam penetapan awal penerima bantuan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat DPMD menilai perlu adanya klarifikasi langsung dari pemerintah desa untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Abdul Zaki menegaskan, pemanggilan Kepala Desa Tawabi diharapkan dapat memperjelas seluruh proses yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut. Kita ingin semuanya jelas dan sesuai ketentuan,” tandasnya._(Awhy












