HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan. Pasalnya, rekening bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga diambil dan dikuasai oleh pendamping BPNT setempat, Bahtiar, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kejelasan pencairan bantuan yang menjadi hak masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah satu sumber dari masyarakat Desa Tawabi, rekening bantuan milik KPM disebut-sebut diambil oleh pendamping. Bahkan, beberapa waktu lalu, sejumlah warga dikabarkan telah meminta agar rekening bantuan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi KPM yang mengaku belum menerima atau belum dapat mengakses bantuan sejak Februari 2026. Warga pun mempertanyakan alasan rekening mereka belum dikembalikan serta kejelasan penyaluran dana bantuan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena rekening bantuan berkaitan langsung dengan akses penerima manfaat terhadap dana yang disalurkan pemerintah. Apabila benar rekening KPM masih berada di tangan pendamping, perlu ada penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan mekanisme pengelolaan rekening tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, Hi. Fajri Kambey, saat dikonfirmasi Jelajahpost.com, Rabu (21/10/2026), di ruang kerjanya, menegaskan bahwa penyaluran BPNT pada tahun 2026 telah sepenuhnya tersalur ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Fajri menjelaskan, pencairan bantuan BPNT dilakukan setiap triwulan. Dengan demikian, hingga saat ini penyaluran bantuan tahun 2026 telah dilakukan sebanyak tiga kali atau tiga tahap triwulan.
Menurutnya, apabila masih terdapat KPM yang mengaku belum menerima bantuan, Dinas Sosial akan memanggil pendamping terkait untuk meminta klarifikasi.
“Jika dalam hal ini KPM belum menerima bantuan, maka Dinas Sosial akan memanggil pendamping untuk klarifikasi,” demikian penjelasan Fajri Kambey.
Pernyataan Kepala Dinas Sosial tersebut semakin memperkuat pentingnya penelusuran terhadap informasi yang berkembang di Desa Tawabi. Sebab, apabila dana bantuan telah disalurkan ke rekening KPM sebanyak tiga kali sepanjang tahun ini, perlu dipastikan mengapa masih ada warga yang mengaku belum menerima manfaatnya.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai status rekening bantuan milik KPM yang menurut sumber masyarakat masih dipegang oleh pendamping. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah dana yang telah masuk ke rekening tersebut sudah dapat diakses oleh penerima manfaat atau justru masih menghadapi kendala tertentu.
Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap status penyaluran BPNT di Desa Tawabi, termasuk memastikan kesesuaian data penyaluran, kondisi rekening penerima, serta keterangan dari pendamping yang bersangkutan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan rekening atau penyaluran bantuan, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila persoalan tersebut disebabkan kendala teknis atau administratif, penyelesaiannya perlu segera dilakukan agar hak KPM tidak terus terhambat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya memastikan bahwa dana bantuan telah masuk ke rekening, tetapi juga memastikan penerima manfaat benar-benar dapat mengakses dan menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penguasaan rekening KPM oleh pendamping BPNT Desa Tawabi serta alasan belum diterimanya bantuan oleh sejumlah warga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Jelajahpost.com masih berupaya meminta keterangan dari Bahtiar selaku pendamping BPNT Desa Tawabi guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan._(Awhy












