JELAJAHPOST.COM | Pemekaran maupun pembentukan daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia merupakan pembentukan wilayah administratif baru pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota asal induknya.
Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia, diatur dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus. Namun, disebutkan dalam Pasal 18 B ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo PP No 129 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Daerah, dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) menandai momentum bagi daerah untuk mengajukan usulan pemekaran suatu daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Pada ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa, daerah dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain, dan daerah otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah jika dipandang sesuai dengan perkembangan daerah.
Regulasi pemekaran daerah kemudian diatur dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah seiring deng pergantian UU No 22 tahun 1999.
Sebenarnya pemerintah sudah sedikit ketat dan tegas dalam pemekaran daerah. Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan tentang penggabungan daerah-daerah yang sudah dimekarkan bila ternyata tidak mencapai standar minimal hasil kinerja yang seharusnya. Meski sudah diatur dalam yuridis formal, dalam implementasinya penggabungan daerah tersebut belum pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pada akhirnya yang terjadi justru “pertambahan‟ daerah otonom baru sebagai akibat adanya pemisahan bagian wilayah tertentu.
Di masa reformasi, usulan pemekaran daerah di Indonesia dimulai sejak digulirkannya semangat otonomi daerah yang menyertai munculnya euforia gerakan reformasi di Indonesia. Kebijakan pemekaran daerah pada masa reformasi bersifat bottom up dan di dominasi oleh proses politik daripada administratif.
Regulasi dan situasi politik inilah yang kemudian memberi peluang yang sangat besar bagi maraknya pengusulan pemekaran pada suatu daerah.
Gelombang pemekaran atau pembentukan DOB penyebabnya adalah, letak geografis dan rentang kendali ibu kota kabupaten terhadap daerah lainnya, menjangkau dengan akses laut dan pulau yang membutuhkan biaya serta waktu untuk sampai di ibu kota kabupaten.
Keterbatasan jangkauan antara kabupaten dengan desa-desa lain yang diyakini jauh dari segala aspek pelayanan publik untuk masyarakat, serta memperpendek rentang kendali untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat juga pemerataan pembangunan.
Kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik di daerah yang menjadi alasan utama sehingga, banyak daerah menuntut untuk adanya pemekaran atau DOB.
Simplenya pada konteks di Provinsi Maluku Utara, khususnya Halmahera Selatan yakni, Pulau Obi dan wacana pemekaran Gane Raya.
Pulau Obi letak geografisnya mencapai 3.111 km 2 kali lebih luas dari pulau lain yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Memiliki jumlah penduduk 52.321 jiwa yang tersebar di 5 (lima) kecamatan yang ada di Kepulauan Obi.
Sebagai wilayah kepulauan, pulau Obi adalah salah satu wilayah paling jauh dari Ibu Kota Kabupaten Induk Halmahera Selatan (Bacan). Kecamatan Obi Selatan merupakan kecamatan yang sangat jauh sekitar 145 km dari Ibu Kota Kabupaten.
Selain dari kondisi wilayah kepulauan, Pulau Obi juga memiliki berbagai sumberdaya alam yang sangat memadai dan mendukung perekonomian masyarakat Obi dinilai layak dimekarkan menjadi daerah otonomi baru.
Kemudian, wacana isu-isu pemekaran Kabupaten Gane Raya juga diusungkan oleh Komite Perjuangan Gane Raya karena secara geografis dan pertumbuhan ekonomi, Gane Raya layak dimekarkan.
Geografis luas wilayah Gane Raya sekitar 2.667,38 km hingga Kepualauan Joronga (30,38 % dari Kabupaten Halmahera Selatan) Gane Raya di perkirakan memiliki jumlah penduduk sekitar 44, 158 jiwa (20,09 % dari penduduk Halmahera Selatan).
Memiliki potensial wisata, hasil alam yaitu Pulau Widi dan Kelapa Sawit yang saat ini telah digarap. Sedangkan hasil alam lainnya seperti potensi logam pun sudah didata dalam catatan investor bahwa daratan Gane memiliki kandungan cadangan emas, logam, biji besi dan cadangan minyak mentah.
Pemekaran Kabupaten Gane Raya terus dikonsolidasikan oleh Komite Perjuangan Gane Raya ke masyarakat Gane. Persyaratan administrasinya sementara disusun oleh sejumlah akademisi yang tergabung dalam Komite Perjuangan Gane Raya.
Lajunya arus pemekaran daerah otonomi baru menciptakan problematika dilematis dalam implementasi kebijakan otonomi. Disatu sisi pemekaran daerah mengandung ide pemerataan pembangunan termasuk dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, tetapi disisi lain pemekaran daerah juga dapat mengakibatkan membengkaknya APBN dan ongkos politik yang harus dibayar masyarakat apabila pemekaran tidak mendatangkan manfaat.
Pada dasarnya, DOB bisa menjadi solusi untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetapi juga dapat menjadi bencana jika tidak dikelola dengan baik. Berdarkan berbagai literatur yang penulis baca bahwa, fakta yang ada menunjukkan daerah-daerah hasil pemekaran justru menjadi semakin terbelakang sehingga tidak menunjang proses pembangunan nasional dan di khawatirkan, dapat memunculkan kerajaan-kerajaan kecil yang dikuasai oleh segelintir elite politik.
Hal tersebut dapat mengakibatkan mayoritas dana yang seharusnya dikelolah daerah untuk kesejahteraan masyarakat habis untuk belanja rutin pegawai yang mayoritas dikuasai kolega elite politik.
Masyarakat kebanyakan sekedar menikmati getahnya seperti mendapatkan infrastruktur yang buruk, fasilitas kesehatan yang serba minimalis, serta banyaknya pungutan demi memenuhi kas daerah.
Perlu diketahui bahwa kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing-masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. Sehingga pada kenyataan perkembangan selajutnya banyak daerah hasil pemekaran kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru seperti sengketa batas wilayah, perebutan lokasi ibu kota, dan konflik lainnya. Terutama dalam bidang pertumbuhan ekonomi yang belum membuahkan hasil terlihat dari kemiskinan dan pengangguran yang belum teratasi.
Maka untuk memastikan DOB menjadi solusi, pemerintah perlu menciptakan mekanisme yang lebih fleksibel mempersiapkan konsep yang berprogres dalam melakukan evaluasi DOB. Ini perlu mempertimbangkan daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan pemekaran.
Penulis : Risman K Abas
Direksi : KnMsy













