HALTENG, JELAJAHPOST.COM| Tingkatkan Pengawasan Peredaran Kayu Ilegal di daratan Halmahera Tengah, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) merencanakan pembangunan pos jaga di titik-titik yang teridentifikasi menjadi jalur peredaran kayu ilegal yang bersumber dari hutan Halmahera Tengah maupun dari Halmahera Selatan.
Sebagaimana diberitakan jelajahpost.com pekan lalu, sejumlah kayu ilegal yang bersumber dari hutan Halmahera Selatan disinyalir masuk ke Kota Weda, Tidore hingga ke Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Menyikapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Halmahera Tengah Badaruddin Limatahu, berencana membangun sejumlah pos jaga untuk memaksimalkan fungsi KPH itu sendiri dalam hal pengawasan hutan
“Rencana pembuatan pos 1, jalur masuk Weda dari arah Gane Timur, dekat pelabuhan Fery, pos 2, direncakan di persimpangan kilo meter 3 arah weda ke Lelilef dan pos 3, rencananya akan kita buat di dekat portal Weda untuk menjaga alur ke Payahe, sedangkan untuk perencanaan pos 4, dipersiapkan di pertigaan Desa Luko Lamo ke arah waikop dan Lelilef,” kata Badarudin
Rencana pembangunan pos jaga tersebut tambah Badaruddin, akan diusulkan dan dibahas bersama dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara baik soal personil maupun anggarannya.
“Rencana ini nantinya akan kita usulkan untuk di bahas bersama teman-teman di Dinas, baik terkait personil maupun anggarannya,” pungkasnya (Awhy)













