HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Terminal Angkutan Umum di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), diduga tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara itu justru dimanfaatkan sebagai lokasi berbagai aktivitas usaha.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah sejumlah pelaku usaha mengaku harus membayar dua jenis pungutan setiap bulan, yakni pembayaran yang disebut sebagai pajak daerah serta biaya sewa lokasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Halsel.
Salah satu pemilik usaha mengaku selain membayar biaya sewa, dirinya juga diberikan nomor rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel untuk melakukan pembayaran bulanan.
“Selain biaya sewa, kami juga diberikan nomor rekening BPKAD Halsel untuk melakukan transfer pembayaran setiap bulan,” ungkap salah satu pemilik usaha di kawasan terminal, Senin (17/8/2026) malam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pungutan tersebut. Jika pembayaran yang masuk ke rekening BPKAD merupakan pajak atau retribusi daerah, pemerintah wajib menjelaskan dasar aturan, jenis pungutan, besaran tarif, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Begitu pula dengan biaya sewa yang dibayarkan kepada Dishub. Atas dasar apa pungutan sewa tersebut diberlakukan dan siapa yang berwenang menetapkan tarifnya?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengapa fasilitas yang dibangun untuk pelayanan transportasi publik justru dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Apakah pemanfaatan kawasan terminal tersebut telah mengantongi izin resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas?
Jelajahpost.com juga meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Ramli Manui, terkait pemanfaatan terminal dan mekanisme pungutan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (07/09/26) Ramli mengaku belum dapat memberikan keterangan karena sedang sakit.
Sementara itu, konfirmasi kepada pihak yang disebut berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait pembayaran bulanan juga telah dilakukan melalui telepon dan WhatsApp secara berulang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Pemerintah Kabupaten Halsel, khususnya Dishub dan BPKAD, dinilai perlu membuka persoalan ini secara transparan. Publik berhak mengetahui status aset terminal, nilai anggaran pembangunannya, dasar pemanfaatan sebagai lokasi usaha, hingga ke mana seluruh penerimaan dari kawasan tersebut disetorkan.
Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat justru berubah menjadi lahan bisnis dengan mekanisme pungutan yang tidak jelas.
Jika seluruh aktivitas tersebut sesuai aturan, pemerintah tinggal menunjukkan dasar hukum dan dokumennya. Namun jika terdapat pelanggaran dalam pemanfaatan aset maupun pungutan, instansi berwenang harus segera mengambil tindakan. (Awhy)












