Topik Terkini

Terkait Bendahara BKD Halsel yang Nikah Siri, Kini Mencuat Dugaan AS Nikah Siri Lebih dari Sekali

94
×

Terkait Bendahara BKD Halsel yang Nikah Siri, Kini Mencuat Dugaan AS Nikah Siri Lebih dari Sekali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN nikah siri | Sumber Google, Editing Jelajahpost

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | AS atau Arshadi Lahabiru oknum Aparatur Sipil Negar (ASN) bendahara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau BKD Halmahera Selatan (Halsel) yang diketahui nikah siri tanpa izin dengan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Saketa, Gane Barat.

Kini mencuat dugaan Arshadi Lahabiru telah menikah siri lebih dari sekali atau sebanyak 3 (tiga) kali. Dari hasil penelusuran media dan keterangan salah satu istrinya, Jenny Muliani mengatakan. Ia di baru tahu bahwa sebelum dirinya Arshadi juga memiliki istri lain.

“Sudah ada berita dari Bacan dia (Arshadi) ada istri pertama tapi meninggal. Punya anak satu orang. Dia menikah lagi sama orang Ternate, menikah Siri juga dan punya anak satu, setelah itu menikah dengan aku,”terang Jenny, Istri Ashadi kepada Jelajahpost, Rabu (2/6/26)

“Istri pertamanya aku gak tau dia menikah resmi atau tidak. Tapi yang istri di Ternate cuma menikah Siri. Arshadi ini semua istrinya banyak dia sakiti,”kesalnya.

Jenny mengakuh hingga saat ini Arshadi Lahabiru sering berusaha menghubunginya dengan kemungkinan meminta Jenny untuk buatkan surat izin menikah lagi.

“Berapa hari ini dia telepon terus, saya tidak angkat. Karena pasti dia minta saya berikan izin dia nikah, katanya untuk administrasi di kantor,”beber Jenny.

Dirinya bahkan menegaskan tidak perna berikan izin. Dan menurut dia, istri Arshadi sebelum dirinya yang di Ternate tidak tahu perihal Ashadi nikah lagi.

“Dia menikah siri sudah lama, saya tidak tau. Kalau sekarang saya berikan izin tertanggal sebelum dia nikah siri itu. Nanti saya di bilang keluarga, saya manipulasi data,”kata Jenny.

Kasus bendahara BKD Halsel ini merupakan pelanggaran kode etik ASN. Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel harus mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang melanggar aturan.

Jenny Muliani mengatakan kesiapannya untuk melaporkan Arshadi Lahabiru ke Polres Halsel dengan indikasi penipuan. Selanjutnya akan melaporkan ke BKD Halsel karena telah melanggar kode etik ASN.

“Saya siap, karena sebelumnya saya juga sudah perna laporkan dia Arshadi ke Polres Halsel melalui daring,”imbunya.

Sementara ketika ditemui, Arshadi Lahabiru bendahara BKD Halsel itu, tidak mengelak perihal tersebut. Namun Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan terkesan acuh tahu terhadap wartawan.

Jelajahpost dalam upayah konfirmasi pihak instansi terkait dan Pemda Halsel terkait dugaan ini. Mengingat seorang ASN benar-benar terikat dengan aturan negara yang harus di patuhi. (red)