Topik Terkini

Kronologi Kejadian Dugaan Penipuan Jual Beli Emas Seberat 50 gram di Bacan Halsel

114
×

Kronologi Kejadian Dugaan Penipuan Jual Beli Emas Seberat 50 gram di Bacan Halsel

Sebarkan artikel ini
Dok. Media sumber ilustrasi jelajahpost

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Dugaan penipuan jual beli emas seberat 50 gram (g) di Halmahera Selatan (Halsel). Melibatkan 5 nama diantaranya akun Facebook (fb) atas nama Rian penjual barang, Mardiana pembeli barang, Nurdewi (Dewi) dikatakan kurir Rian, Diah sebagai makelar dan Intan Puspita Ningrum nama yang terterah di rekening pembayaran.

Diceritakan Diah (makelar), proses penjualan atau negosiasi emas dilakukan melalui media sosial. Rian menjual emas 50 gram melalui fb, kemudian Diah menawarkan emas itu ke Mardiana lalu ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli melalui komonikasinya.

“Ada yang jual di fb, saya tawarkan ke ibu Mardianan, komonikasi intens, penawaran Mardiana saya sampaikan ke Rian dan sebaliknya sehingga ada kesepakatan harga,”akui Diah kepada Jelajahpost, Rabu (3/6/26)

Kemudian Rian, menyuruh Dewi selaku kurir untuk bertemu dengan Diah, agar bersama menemui Mardiana dengan membawa emas 50 gram. Tanggal 18 Mei 2026 ketiganya bertemu di kediaman Mardiana di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halsel.

“Saat itu Ibu Mardiana didampingi suaminya (Yadre) untuk mengecek, memastikan keaslian emas yang dibawa langsung Ibu Dewi, sebelum melakukan transaksi pembayaran,”kata Diah.

Berlanjut setelah melalui proses pengecekan dan kepastian dari Dewi. Transaksi pembayaran pun dilakukan oleh Yadre suami Mardiana via transfer ke rekening BCA:8162197320 atas nama Intan Puspita Ningrum sebesar Rp89.700.000,-

“Pak Yadre bilang ke Ibu Dewi uang tersebut sudah di transfer sambil memperlihatkan bukti transfer itu,”ucapnya.

Namun, Dewi membeberkan bahwa uang tersebut belum masuk ke rekeningnya. Dewi dan Diah menghubungi nomor penjual 085741916943, tetapi sudah tidak aktif dan bahkan kontak keduanya di blokir.

Dewi merasa di tipu, Ia meminta emas dikembalikan. Anehnya setelah transaksi pembayaran dilakukan baru Dewi mangakui emas seberat 50 gram tersebut adalah miliknya bukan milik Rian maupun Intan Puspita Ningrum.

Malamnya Ia kembali ke rumah Mardiana dengan membawa dua orang oknum Polisi untuk mengambil paksa emas yang sudah dibayar tersebut.

“Ada apa, kenapa sebelum di transfer dia (Dewi) tidak sampaikan. Dia ditanyakan oleh Mardiana dan Suaminya, iya-iya saja. Setelah di transfer baru bilang emas milik dia,”imbuhnya.

Hal ini menimbulkan adanya indikasi dugaan penipuan. Diketahui Nurdewi seorang staf pegawai di Kantor Pegadaian yang beralamat di Bacan. Ia juga seorang istri dari oknum anggota Polisi di Polres Halsel. Selain itu juga nama di dalam surat kepemilikan emas diduga bukan atas nama Nurdewi.

Lebih lanjut pasca kejadian, pembeli Mardiana yang merasa dirugikan melaporkan perihal tersebut ke Polres Halsel dengan nomor STPL/295/V/2026/SPKT, tertanggal 18 Mei 2026 atas dugaan penipuan online.

Dikatakan lagi oleh Diah si makelar, ketika dimintai keterangan. Pihak penyidik Polres Halsel terkesan tidak membiarkan dirinya untuk menjelaskan awal mula kronologi kejadian.

“Saya seperti di tekan, seolah saya dipaksakan Polisi, harus tanggung jawab. Penjelasan saya tidak di dengarkan sama sekali. Bahkan mereka tidak biarkan saya untuk menjelaskan. Ini ada apa?,”tanyanya.

Padahal semua yang terlibat wajib memberikan keterangan. Tapi penyidik sangat terkesan menutup ruang itu kepada saya untuk menjelaskan.

“Saya seperti langsung di justis bersalah. Maka saya tegaskan jika belum ada putusan dari pengadilan. Saya tetap maju karena ini menyangkut nama baik saya,”pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi instansi Polres Halsel dalam melayani dan mengayomi masyarakat secara adil dan bermartabat. (Red)