HALSEL, JELAJAHPOST.COM – RSUD Labuha kembali menjadi sorotan publik. Pemandangan mencengangkan terlihat Jumat (5/9/2025), ketika tumpukan sampah rumah tangga bercampur dengan limbah medis berbahaya ditemukan berserakan di area belakang rumah sakit. Jarum suntik bekas, botol obat, hingga kantong infus menyatu dengan kardus, plastik, dan sisa makanan, lalu dibakar secara terbuka.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dugaan kelalaian serius. Praktisi hukum Halmahera Selatan, Ikmal Umsohy, SH, menilai RSUD Labuha di bawah pimpinan Direktur dr. Titin Andriani gagal total dalam pengelolaan limbah medis.
“Ini pelanggaran berat. Sampah medis adalah limbah B3, dilarang keras dibuang atau dibakar sembarangan. DPRD wajib memanggil Direktur RSUD Labuha. Kalau terbukti lalai, sanksi pidana harus ditegakkan,” tegas Ikmal.
Ia mengingatkan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang abai terhadap pengelolaan limbah berbahaya. “Jangan biarkan rumah sakit justru jadi sumber penyakit,” sambungnya.
Kondisi ini juga menelanjangi lemahnya manajemen internal RSUD Labuha. Padahal, standar minimal rumah sakit seharusnya memiliki incinerator atau menggandeng pihak ketiga berizin. Fakta bahwa limbah medis bercampur dengan sampah biasa lalu dibakar tanpa standar, menunjukkan sistem yang amburadul.
Desakan agar DPRD Halmahera Selatan turun tangan semakin keras. Publik menanti, apakah lembaga wakil rakyat benar-benar menjalankan fungsi pengawasan atau memilih diam di tengah ancaman kesehatan masyarakat.
Ikmal menutup dengan pernyataan keras: “Rumah sakit bukan hanya tempat pengobatan, tapi juga cermin tanggung jawab moral. Jika RSUD Labuha lalai, itu sama saja mengkhianati kepercayaan publik. DPRD jangan tunggu bencana kesehatan baru bertindak.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Labuha maupun Direktur dr. Titin Andriani belum memberi tanggapan.
Reporter : Awhy













