Halmahera SelatanMaluku UtaraNasionalPemerintahanPendidikanTopik Terkini

Rangkap Pj Kades, Kepsek SMP 43 Pulau Gala Rangkul Guru Jadi Sekdes dan Bendahara

98
×

Rangkap Pj Kades, Kepsek SMP 43 Pulau Gala Rangkul Guru Jadi Sekdes dan Bendahara

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM | Masyarakat desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan, menyoroti kepemimpinan kepala sekolah SMP Negeri 43 Pulau Gala, Amrin Subarjo yang juga merangkap jabatan sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Pulau Gala. 

Bukan tanpa alasan, warga dengan inisial OK mengatakan, hal ini perlu menjadi pembahasan karena katanya, ketika seorang kepala sekolah menjabat lebih dari satu jabatan, otomatis kinerjanya pun menjadi tidak maksimal.

“Warga menanyakan kapan diadakan rapat umum, musawarah desa (musdes), Pj Kades menjawab masih dalam tahapan ujian sekolah, selesai ujian pun sampai sekarang belum diadakan rapat, “kata OK sambil mengulangi ucapan Pj Kades Amrin, Minggu (26/05/2024) di kedai kopi Labuha.

“Selain itu, jika para guru menanyakan keberadaan kepsek yang tidak masuk sekolah, Beliau mengatakan karena sedang urusan desa. Ini kan jadi terbengkalai, “sambung OK

Menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku, seharusnya yang menjadi Pj kepala desa adalah aparatur sipil negara dari unsur kecamatan yang ditetapkan langsung oleh bupati ataupun penetapan langsung dari kecamatan sampai dilaksanakannya pergantian antar waktu.

“Sementara di kecamatan masih ada aparatur sipil negara. Ini kan ada indikasi gila jabatan, “tuturnya.

Masih kata Dia, dugaan ini jika benar adanya, jelas sesuai regulasi tidak sah. Bagaimana mekanisme pembagian waktu antara sekolah dan desa. Pejabat disana sudah harus mengelola dua sumber jabatan yang di emban, mengelola APBN dan APBD di desa serta APBD di sekolah.  

“Apakah Dinas pendidikan mengetahui hal ini. Jika ia, harusnya ada surat pernyataan resmi, dan apakah pihak kecamatan Pulau Joronga sudah berkoordinasi dengan Dinas pendidikan,? Perlu dipertanyakan, “ucap OK

Dikatakan juga olehnya, jika merujuk pada kebijakan Pj Kades Amrin Subarjo, banyak kejanggalan dan dugaan, dimana seorang sekertaris desa AH atau Anhar Habir, dan bendahara desa HM atau Hariyadi Muksin, berprofesi sebagai guru pengajar di SMP Negeri 43 desa Pulau Gala.

“Anehnya, sekertaris dan bendahara desa juga seorang guru di SMP, ini semuanya terima gaji double dari negara, “katanya.

Untuk transparansi, Pj Kades juga banyak dipertanyakan, karena tidak adanya papan informasi APBDes yang dipasangkan selama masa jabatannya.

“Kami bingung, tidak ada baliho APBDes 2024. Program fisiknya apa, non fisiknya apa kami tidak tahu, ditambah lagi dia (penjabat) tidak ada realisasi fisik, “ungkap warga.

Warga desa Pulau Gala lainnya juga mengatakan, “Saya dengar sekitar 40% dana desa sudah cair, Pj Kades akan merealisasikan pangan berupa 7000 pohon bibit pala, yang akan dijual ke warga dengan harga 35.000 rupiah perpohon, ini gila, “ucapnya, diwaktu dan tempat yang sama.

“Masyarakat Pulau Gala mayoritas mata pencahariannya nelayan, kenapa semuanya dialihkan ke pangan, terus bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki lahan perkebunan, “singkatnya.

Dilihat dari perundang-undangan desa sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.6/2014 Pasal 51 Tentang Desa, secara tegas melarang Kepala Desa rangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (Red)