HALBAR, JELAJAHPOST.COM |Puluhan massa yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Barat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, hingga Badan Sara’a turun menggeruduk Kantor Bupati Halmahera Barat pada Senin (08/12/2025). Mereka datang dengan satu sikap: menolak tegas PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan menuntut pembayaran Siltap perangkat desa yang sudah tiga bulan tak kunjung dibayarkan.
Aksi yang berlangsung di halaman kantor bupati itu memanas seiring desakan massa yang terus menggema sejak siang hari. Orasi bertubi-tubi dilayangkan, menuntut kejelasan pemerintah daerah terkait kebijakan pusat yang dianggap menekan desa dan membuat perangkat desa semakin terpuruk.
Karena tingginya tekanan massa, Bupati Halmahera Barat James Uang bersama Wakil Bupati Djufri Muhammad, para asisten, serta staf ahli akhirnya turun langsung dari lantai II untuk menemui pengunjuk rasa. Langkah tersebut memicu sorakan dukungan dari massa yang sejak pagi menunggu kehadiran pimpinan daerah.
Dalam dialog terbuka, James Uang menegaskan bahwa PMK 81/2025 bukan keputusan daerah, melainkan kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, ia memastikan akan segera menindaklanjuti aspirasi massa.
“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Presiden. Asisten III dan Kabag Hukum sudah saya instruksikan menyusun draf surat sesuai prosedur,” tegasnya di hadapan massa.
Terkait polemik keterlambatan pembayaran Siltap, James menjelaskan bahwa masalah tersebut bergantung pada kondisi kas di Badan Keuangan Daerah (BKD). Ia mengaku akan mengecek langsung ketersediaan anggaran.
“Jika anggarannya tersedia, saya akan instruksikan agar Siltap segera dibayarkan,” ujarnya.
Bupati James juga membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan keterlambatan pembayaran kewajiban daerah, termasuk: dana sekitar Rp100 miliar yang belum masuk, DBH kurang bayar sekitar Rp. 48 miliar, DBH Provinsi sekitar Rp10–15 miliar.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2026, Halmahera Barat akan menghadapi tekanan fiskal yang lebih berat akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp203,9 miliar.
Untuk mengantisipasi situasi tersebut, James berencana mengundang APDESI, perwakilan kecamatan, dan DPRD Halbar guna menyusun prioritas anggaran yang realistis.
Dari barisan massa, suara keras datang dari Ketua DPD APDESI Maluku Utara sekaligus Kepala Desa Todowongi, Mercelina Lobby. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa PMK 81/2025 adalah kebijakan yang merugikan desa dan mengancam keberlanjutan program pembangunan.
“Kami APDESI bersama seluruh kepala desa, BPD, kader Posyandu, dan Badan Sara’a menolak keras PMK Nomor 81 Tahun 2025 karena sangat merugikan kami,” tegas Mercelina dengan lantang.
Menurutnya, aturan baru tersebut tidak hanya tidak berpihak kepada pemerintah desa, tetapi juga berpotensi melumpuhkan pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa penolakan terhadap PMK 81/2025 di Halmahera Barat tidak main-main. Massa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah pusat maupun daerah memberikan keputusan yang dianggap adil bagi desa.
Reporter : Andre













