BeritaDaerahHalmahera TimurMaluku UtaraTopik Terkini

Nyawa Melayang, Tanggung Jawab Dipingpong, Inspektur Tambang dan PT Arumba Jaya Perkasa Saling Lempar

390
×

Nyawa Melayang, Tanggung Jawab Dipingpong, Inspektur Tambang dan PT Arumba Jaya Perkasa Saling Lempar

Sebarkan artikel ini

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Insiden fatal kembali mencoreng wajah sektor pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur. Kecelakaan maut di Jalan Hauling milik PT Arumba Jaya Perkasa yang terhubung dengan aktivitas PT CBM, tepatnya di Km 18 Loleba, Selasa malam (27/1/2026) sekitar pukul 20.22 WIT, merenggut satu nyawa pekerja dan menyebabkan satu lainnya mengalami luka kritis.

Namun yang lebih memprihatinkan dari insiden ini bukan hanya hilangnya nyawa, melainkan simpang siurnya informasi dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Saat awak media mengonfirmasi kepada Inspektur Pertambangan perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait hasil investigasi, jawaban yang diterima justru bertolak belakang dengan keterangan pihak eksternal perusahaan.

Pihak eksternal PT Arumba Jaya Perkasa melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa investigasi oleh inspektur pertambangan “masih berjalan”. Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa proses penyelidikan belum rampung dan hasilnya belum dapat dipastikan.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Perwakilan Inspektur Pertambangan Provinsi Maluku Utara, justru disampaikan bahwa investigasi telah selesai dilakukan. Bahkan disebutkan telah ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

Ironisnya, tidak ada penjelasan rinci mengenai hasil investigasi tersebut. Apa penyebab pasti kecelakaan? Apakah ada unsur kelalaian? Rekomendasi apa yang diberikan? Apakah ada sanksi administratif atau penghentian sementara operasional?

Ketiadaan transparansi ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin dua pihak yang terlibat dalam satu kasus fatalitas justru menyampaikan informasi yang berbeda kepada publik?

Insiden ini bukan sekadar angka statistik kecelakaan kerja. Ini menyangkut nyawa manusia. Ketika satu pekerja kehilangan hidupnya dan satu lainnya bertaruh nyawa di ruang perawatan, publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan jawaban normatif yang saling bertolak belakang.

Sikap saling lempar pernyataan antara Inspektur Pertambangan dan pihak perusahaan justru memperkuat kesan kurangnya akuntabilitas. Transparansi hasil investigasi menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.

Jika benar investigasi telah selesai, maka hasilnya harus dibuka secara jelas kepada publik. Jika belum selesai, maka pernyataan resmi yang seragam perlu segera disampaikan.

Pertanyaannya kini sederhana: siapa yang sebenarnya berbicara sesuai fakta? Dan sampai kapan keselamatan pekerja tambang harus dikorbankan di tengah minimnya keterbukaan?

Nyawa telah melayang. Yang dibutuhkan sekarang bukan klarifikasi setengah hati, melainkan tanggung jawab yang nyata dan transparansi yang utuh. (AS)