BeritaDaerahHalmahera TimurMaluku UtaraTopik Terkini

Diduga Sunat Kuota Minyak Tanah, Kadis Perindagkop Haltim Disorot

372
×

Diduga Sunat Kuota Minyak Tanah, Kadis Perindagkop Haltim Disorot

Sebarkan artikel ini

HALTIM, JELAJAHPOST.COM – Dugaan pemangkasan kuota minyak tanah bersubsidi mencuat di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Haltim, Ricko Debituru, bersama distributor PT Mitan Gas Prima, diduga terlibat dalam pengurangan kuota minyak tanah milik agen pangkalan.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu agen pangkalan di Kecamatan Kota Maba mengaku mengalami pengurangan jatah distribusi. Agen yang meminta namanya tidak dipublikasikan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Mitan Gas Prima, pihaknya berhak menerima 4 ton minyak tanah per periode distribusi. Namun, realisasi yang diterima hanya 3 ton.

Ketua Pusat Jaringan Informasi (Pijar), Jainal Barmawi, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut dugaan pemangkasan kuota minyak tanah bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada pasokan tersebut.

“Ini bukan hanya soal pengurangan kuota minyak tanah. Kami juga menduga ada persoalan lain, termasuk dugaan korupsi serta dugaan peredaran rokok ilegal yang menyeret nama Kepala Dinas Perindagkop,” ujar Jainal.

Jainal menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu mencoreng integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Ia meminta Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim tidak tinggal diam.

“Kami meminta Bupati dan Sekda Halmahera Timur segera mengambil langkah tegas dengan mencopot kepala dinas yang bermasalah. Jangan sampai persoalan ini membuat birokrasi menjadi kotor dan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop Haltim Ricko Debituru saat dikonfirmasi kelajahpost.com Via pesan WhatsApp 0811-1181-XXXX belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Pihak distributor juga belum memberikan keterangan atas dugaan pengurangan kuota yang disampaikan agen pangkalan.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah guna memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat (As)