Topik Terkini

Nasib Jufri dan Hamsa, Pasangan Tunanetra yang Kembali Luput dari BLT Desa

395
×

Nasib Jufri dan Hamsa, Pasangan Tunanetra yang Kembali Luput dari BLT Desa

Sebarkan artikel ini

HALSEL, JELAJAHPOST.COM – Kisah pasangan penyandang disabilitas netra di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian. Jufri Yakub (56) bersama istrinya, Hamsa, yang juga penyandang disabilitas netra, mengaku kembali luput dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2026.

Bagi Jufri dan Hamsa, bantuan pemerintah selama ini menjadi salah satu penopang kehidupan keluarga. Di tengah keterbatasan penglihatan yang mereka alami, keduanya harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama dua anak laki-laki yang masih beranjak dewasa.

Meski memiliki keterbatasan, Hamsa tetap berusaha membantu perekonomian keluarga. Dengan kemampuan yang dimilikinya, ia membuat dan menjual sejumlah kue khas Maluku Utara, termasuk lalampa.

Namun, perjuangan tersebut kembali dihadapkan pada persoalan bantuan sosial. Jufri mengaku namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima BLT-DD Desa Tawabi tahun 2026.

Menurut Jufri, persoalan serupa bukan kali pertama dialaminya. Pada 2022, ia mengaku pernah tidak menerima BLT-DD selama sembilan bulan pada masa pemerintahan desa sebelumnya.

Saat itu, kata Jufri, almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik turun tangan mengantisipasi persoalan tersebut dan memberikan ultimatum kepada pemerintah desa agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kini, empat tahun berselang, Jufri mengaku kembali menghadapi persoalan yang sama.

Bukan hanya kehilangan bantuan, Jufri juga mengaku telah dua kali berupaya menemui Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang tidak lagi memasukkan namanya dalam daftar penerima BLT-DD.

Jufri bahkan mengaku telah berada di Kota Labuha selama sekitar 30 hari untuk mencari kejelasan. Namun hingga kini, ia menyebut belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari pemerintah daerah.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pendataan, verifikasi hingga penetapan penerima BLT-DD di Desa Tawabi dilakukan.

Padahal, mekanisme penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah memiliki dasar aturan. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mengatur mekanisme penetapan calon penerima BLT Desa. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 30 Desember 2025.

Karena itu, apabila Jufri dan keluarganya memang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan tidak memasukkan namanya dalam daftar penerima semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Tawabi.

Pengelolaan pemerintahan desa juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif terhadap warga maupun kelompok masyarakat tertentu.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Pasal 30 UU Desa juga mengatur bahwa kepala desa yang melanggar ketentuan larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa tidak masuknya nama Jufri dalam daftar BLT-DD merupakan tindakan diskriminatif. Dugaan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan data dan pembuktian dari pihak yang berwenang.

Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada keluhan warga. Pemerintah Desa Tawabi perlu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan penerima BLT-DD 2026, termasuk hasil pendataan, proses verifikasi serta musyawarah desa yang menjadi dasar penetapan daftar penerima.

Apalagi, persoalan ini menyangkut keluarga penyandang disabilitas yang disebut masih mengandalkan bantuan pemerintah untuk menopang kebutuhan hidup.

Dugaan keterlibatan Penjabat Kepala Desa Tawabi Mahdan Abidin dan Bendahara Desa Bahtiar Hi. La Adu dalam persoalan tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian. Keduanya memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai proses pendataan hingga penetapan penerima BLT-DD tahun 2026.

Jufri berharap Pemerintah Kecamatan Kepulauan Joronga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak terkait segera turun melakukan verifikasi.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal menerima atau tidak menerima bantuan. Lebih dari itu, ia ingin memastikan proses penetapan penerima BLT-DD dilakukan secara adil, transparan dan sesuai aturan.

Verifikasi tersebut juga penting untuk memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh warga yang memenuhi kriteria, terutama kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta mencegah adanya warga yang kehilangan hak akibat kesalahan pendataan maupun keputusan yang tidak sesuai ketentuan.

(Awhy)