Topik Terkini

Marak Galian C Ilegal di Halmahera Timur, Diduga Ada Kongkalikong BWS dan Kontraktor

400
×

Marak Galian C Ilegal di Halmahera Timur, Diduga Ada Kongkalikong BWS dan Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Dok. Media | Dugaan Galian C di Halmahera Timur

HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, kian marak dan menuai sorotan publik. Praktik pengambilan material tanpa izin ini diduga ada indikasi kongkalikong antara Balai Wilayah Sungai (BWS) perwakilan Halmahera Timur dengan sejumlah kontraktor.

Ketua Pusat Jaringan dan Informasi (Pijar) Haltim, Jainal Barmawi, mendesak Kepala BWS Malut agar segera mengevaluasi kinerja Koordinator BWS Haltim. Hal ini menyusul dugaan adanya kerja sama tidak sehat dengan pihak kontraktor dalam aktivitas pengambilan dan pengembalian material di aliran sungai wilayah Wasile Timur, Haltim.

“BWS perwakilan Halmahera Timur, kami nilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Bahkan kami anggap tidak berguna karena diduga membiarkan kontraktor mengambil material tanpa izin resmi,”tegas Jainal Barmawi kepada awak media, Minggu (25/1/26)

Diungkapkan Jainal, dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Pijar Haltim, menemukan adanya aktivitas penambangan material di sungai yang tidak mengantongi izin, namun tetap berlangsung tanpa hambatan. Ia menilai kondisi tersebut mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak terkait.

Jainal menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil investigasi tersebut ke Polda Maluku Utara. Laporan itu ditujukan untuk mengusut Kepala Perwakilan BWS Haltim serta para pengusaha yang diduga terlibat dalam pengambilan material ilegal.

“Kami akan membawa bukti-bukti ke Polda Maluku Utara agar aparat penegak hukum bisa menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,”bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan hukum terkait penambangan sudah sangat jelas. Perusahaan atau pihak yang melakukan penambangan batuan (sebelumnya dikenal sebagai galian C) tanpa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau izin resmi lainnya, merupakan pelanggaran hukum.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”sebutnya

Langkah pelaporan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap kepolisian, khususnya Kapolda Maluku Utara, dalam upaya memberantas praktik usaha ilegal yang tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan.

“Investigasi dan laporan kami ini adalah bagian dari membantu Kapolda untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang selama ini mengabaikan aturan dan perizinan,”tandasnya. (Asrul)