HALTIM, JELAJAHPOST.COM | Pemilik CV Khatulistiwa Perkasa, akrab disapa Cipong memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Wokajaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Khatulistiwa Perkasa tersebut diduga menggunakan material galian yang tidak mengantongi izin resmi atau berasal dari sumber ilegal. Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah pihak di lapangan yang mempertanyakan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Wartawan telah berulang kali berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Cipong selaku penanggung jawab perusahaan. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Cipong terkesan ogah dan menghindar, bahkan tidak memberikan klarifikasi sedikitpun meski telah dihubungi berkali-kali.
Sikap bungkam pihak CV Khatulistiwa Perkasa ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perizinan material tambang yang digunakan dalam proyek pemerintah.
Atas dugaan tersebut, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara diminta untuk turun tangan dan mengusut tuntas proyek jalan usaha tani di Desa Wokajaya. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum, khususnya terkait penggunaan material ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Khatulistiwa Perkasa sudah berulangkali dikonfirmasi namun tidak memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Asrul)













